Kriminalitas

Polres Kulon Progo Tangkap 3 Pencuri yang Menyasar Nenek-nenek

Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap perkara kasus pencurian yang dilakukan oleh 3 pria yang berasal dari Jawa Barat dengan sasar

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Satreskrim polres Kulon Progo mengamankan 3 pria yang melakukan kasus pencurian dengan menyasar korban nenek-nenek 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap perkara kasus pencurian yang dilakukan oleh 3 pria yang berasal dari Jawa Barat dengan sasaran nenek-nenek.

"Perkara ini cukup meresahkan namun unik karena ketiga pelaku sama-sama berasal dari Jawa Barat. Pelaku berinisial MH (42) warga Cibinong Kabupaten Bogor, MT (41) warga Serang, Banten dan AC (43) warga Depok Jawa Barat. Korban yang menjadi sasaran pelaku yaitu nenek-nenek karena dianggap pelaku mudah lupa," kata Munarso, Kasatreskrim Polres Kulon Progo Rabu (19/8/2020).

Munarso menambahkan modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku dengan mengambil barang milik korban dengan dalih menanyakan alamat dan memberikan bantuan tumpangan.

Mimpi Bertemu Pencuri Perlu Diwaspadai, Sebab Anda Mungkin Akan Putus dari Pasangan

"Awalnya para pelaku sengaja menyewa mobil dari Jawa Barat untuk dibawa ke Yogyakarta. Setelah mendapatkan korban, pelaku diajak masuk ke dalam mobil untuk diantarkan ke alamat yang dituju. Saat berada di dalam mobil pelaku mengalihkan pembicaraan agar korban tidak sadar dan mengambil barang milik korban," jelasnya.

"Ketiga pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah korban melapor, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran. Mereka diamankan di daerah Kalibawang setelah melakukan aksinya di daerah Nanggulan, Kulon Progo," sambungnya.

Dari perbuatan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota, tiga buah dompet dan uang tunai senilai Rp 5 juta hasil pencurian.

Sementara dari pengakuan MT yang merupakan salah seorang pelaku, ia datang ke Kulon Progo untuk silaturahmi ke orangtuanya.

Kronologi Pemuda asal Tangerang Curi Celana Dalam di Supermarket di Sukabumi, Sempat Nginap di Toko

"Awalnya silaturahmi ke orang tua tapi karena kehabisan bekal dan butuh uang kemudian memiliki ide untuk merampas barang milik korban. Sebab uang hasil rampasan juga digunakan untuk membayar biaya sewa rental mobil,"ucap MT.

MT juga mengaku selama di Kulon Progo telah melakukan kasus pencurian sebanyak 10 kali.

Dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP Jo 64 dengan ancaman penjara hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved