Update Corona di DI Yogyakarta
258 Jenazah di DIY Telah Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
Dari jumlah sebanyak 258 jenazah tersebut 31 di antaranya merupakan jenazah yang dinyatakan positif setelah hasil Swab telah turun.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak bulan Maret hingga saat ini, tim pemakaman jenazah dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah memakamkan sebanyak 258 jenazah.
Janazah tersebut dimakamkan sesuai protokol pemakaman yang ditekankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dari jumlah sebanyak 258 jenazah tersebut 31 di antaranya merupakan jenazah yang dinyatakan positif setelah hasil Swab telah turun.
"Totalnya ada 258 jenazah yang sudah kami makamkan. Baik itu dinyatakan positif maupun yang belum turun hasil swabnya," kata Kabid Operasi Posdup TRC BPBD DIY, Endro Sambodo sebelum melakukan penjemputan jenazah di dua Rumah Sakit, Mingggu (17/8/2020) kemarin.
• Kata Pakar UGM: Vaksin Bukan Satu-satunya Cara Hentikan Pandemi Covid-19
Sebagai tim penjemputan jenazah di tengah pandemi seperti saat ini, beban mental dan fisik jelas berkali-kali lipat yang dihadapi.
Mereka harus berpacu dengan waktu.
Secara Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan, para penjemput jenazah tersebut tidak boleh lebih dari satu jam ketika menjalankan tugasnya.
Jika lebih dari satu jam, para petugas yang juga garda terdepan dalam penanganan pandemi tersebut dipastikan akan mengalami dehidrasi dan berdampak fatal bagi fisiknya.
Karena menurut Endro, para petugas penjemput jenazah dan pemakaman tersebut wajib mengenakan seragam hazmat yang tertutup rapat.
"Makanya tidak boleh lebih dari satu jam. Kalau lebih dari satu jam pasti dehidrasi. Begitu mendekati satu jam, tim cadangan akan estafet bergantian," imbuhnya.
Endro melanjutkan, tim TRC bekerja berdasarkan informasi dari pihak Rumah Sakit.
• Pulihkan Ekonomi Terdampak COVID-19, Dispar Gunungkidul Inisiasi Gerakan BISA
Begitu terdapat panggilan pemulasaran jenazah serta pemakaman, tim TRC saat itu juga bergegas untuk melakukan penjemputan.
"Tentunya dengan dibuktikan surat kematian dan data pendukung, apakah jenazah tersebut inveksius atau tidak. Karena arahan Kemenkes kan seperti itu, kalau jenazah terdapat indikasi mengidap penyakit menular ya harus sesuai protap. Tanpa adanya itu kami tidak dapat bekerja," ungkap Endro.
Endro menjelaskan, ada beberapa tahapan proses pemakaman yang harus diperhatikan.