Kulon Progo

Ada 13 ribu Pekerja Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 juta Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo

Namun demikian, Nurhadi mengatakan dari 13.000 pekerja yang telah terdaftar tersebut nantinya juga akan melalui proses verifikasi dari Kementerian Keu

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang terdaftar aktif di database BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan memberikan subsidi upah sebesar Rp 600.000 kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Besaran subsidi yang akan diberikan dari September sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp 2.400.000

Namun selama 4 bulan tersebut, subsidi akan diberikan sebanyak 2 kali.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi menyampaikan, berdasarkan informasi dari hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang terdaftar di database dan nantinya akan menerima bantuan subsidi upah di Kulon Progo mengalami penurunan dari sebelum adanya pandemi Covid-19.

Pemkab Kulon Progo Dukung Seniman Tetap Berkarya

"Yang tercatat di database BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo pekerja yang akan menerima program bantuan subsidi upah sebanyak 13.000 pekerja per 13 Agustus 2020 dari jumlah 14.000 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelum pandemi Covid-19," tuturnya Kamis (13/8/2020).

Namun demikian, Nurhadi mengatakan dari 13.000 pekerja yang telah terdaftar tersebut nantinya juga akan melalui proses verifikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Data yang dikirim tersebut akan diupload dan diverifikasi oleh Kemenkeu sehingga pekerja yang akan menerima bantuan itu berdasarkan verifikasi dari Kemenkeu tersebut," ucapnya.

Namun demikian pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved