KRONOLOGI Seorang Ayah Tega Pukuli Bayi Berusia 40 Hari hingga Meninggal Dunia
Pelaku berinisial KW (20) telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
• Lumpuh Sejak Bayi, Gadis Asal Tepus hanya Dititipkan pada Kakek-Neneknya
• Pelaku Pembuangan Bayi di Godean Ternyata Sepasang Mahasiswa di Yogyakarta, Sudah Diamankan Polisi
Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan nafas tersengal.
Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari"