KRONOLOGI Seorang Ayah Tega Pukuli Bayi Berusia 40 Hari hingga Meninggal Dunia

Pelaku berinisial KW (20) telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).

Editor: Muhammad Fatoni
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang ayah di Way Kanan tega memukul bayinya yang baru berumur 40 hari lantaran ditolak istri saat minta hubungan seksual.

Peristiwa itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Minggu (9/8/2020) malam.

Pelaku berinisial KW (20) telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, mengatakan peristiwa itu bermula saat KW ditegur oleh istrinya, ES (20) lantaran menciumi sang bayi sambil merokok.

“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Binsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Kronologi Penemuan Mayat Bocah 5 Tahun Korban Pembunuhan di Pasuruhan, Tergeletak di Dekat Parit

Wanita di Medan yang jadi Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri Divonis Mati

Usai menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar suara tangis sang bayi.

Begitu melihatnya, ES melihat KW sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.

ES lalu mengambil bayi dari KW sambil memarahinya.

ES lalu menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.

Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan intim.

ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.

ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved