Wanita di Medan yang jadi Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri Divonis Mati
Wanita yang jadi Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri di Medan Divonis Mati
TRIBUNJOGJA.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lebih berat terhadap otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Otak pembunuhan hakim di PN Medan, Zuraida Hanum (41) yang juga merupakan istri dari korban divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) masing-masih dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.
Bahkan, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim terlihat emosional karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kehakiman.
Zuraida juga dinilai tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana mati kepada Zuraida Hanum. Penjara seumur hidup kepada terdakwa Jefri dan pidana 20 tahun penjara kepada Reza Fahlevi," ucap Erintuah sambil mengetuk palu pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).
Sebelumnya pada persidangan dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa masing-masing dipidana seumur hidup.
Jaksa menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi, fakta persidangan dan barang bukti.
Perbuatan para terdakwa dianggap keji dan meninggalkan kepedihan yang mendalam kepada keluarga korban.
Pasal yang dikenakan untuk ketiga terdakwa adalah Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan para terdakwa dan tidak ada perdamaian yang dilakukan para terdakwa kepada keluarga korban sehingga tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa," kata Parada di hadapan majelis hakim, saat itu.
• Kronologi Petani di Lampung Cabuli Siswi SMP, Kenalan di Facebook, Lalu Ngaku Intel Polisi
• Kisah Pasukan Kopassus Pimpinan AM Hendropriyono Lumpuhkan Petinggi PGRS/Paraku di Kalimantan
Berawal dari hubungan rumah tangga yang tak harmonis
Sidang perdana perkara pembunuhan Jamaluddin digelar pada 31 Maret 2020.