Idul Adha 2020

Panduan, Tata Cara Penyelenggaraan Kurban Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi COVID-19

Kementerian Pertanian memaparkan tata cara penyelenggaraan kegiatan kurban pada masa pandemi melalui akun Youtube-nya.

Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Rika bersama Gombloh yang kini menjadi milik Presiden Jokowi untuk ibadah kurban Iduladha nanti, saat dijumpai di kediamannya, di Argomulyo, Sedayu, Bantul, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Idul Adha 2020 akan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Saat Idul Adha, umat muslim akan melaksanakan kurban.

Namun pada Idul Adha 2020 pelaksanaan salat maupun kurban akan berbeda soalnya saat ini kita masih menghadapi pandemi Virus Corona (COVID-19).

Berkenaan dengan hal ini, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian memaparkan tata cara penyelenggaraan kegiatan kurban pada masa pandemi melalui akun Youtube-nya. Berikut rangkumannya:

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

1. Lokasi pemotongan hewan kurban

Lokasi pemotongan hewan kurban harus sudah persetujuan dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat.

Kegiatan ini juga hanya boleh dihadiri oleh panitia atau petugas dalam jumlah yang terbatas, tanpa adanya penonton.

Lokasi pemotongan hewan kurban juga dibagi menjadi dua, yakni area kotor dan area bersih. Area kotor meliputi penerimaan dan pengistirahatan hewan, penyembelihan hewan dan penanganan limbah. Sementara itu, area bersih meliputi penanganan daging dan penanganan jeroan.

2. Petugas dan panitia

Ketika berangkat dari rumah, petugas kegiatan sudah diwajibkan untuk menggunakan pakaian lengan panjang dan masker.

Petugas juga sebaiknya adalah warga di lingkungan setempat.Akan tetapi, bila berasal dari luar daerah, dia wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas. Sementara itu, lansia atau orang yang kurang sehat tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan penyembelihan kurban.

Setiap petugas juga wajib dicek suhu menggunakan thermo gun. Apabila ditemukan orang yang mengalami demam, nyeri tenggorokan, batuk dan pilek; dia tidak diperkenankan memasuki area pemotongan. Sedangkan orang yang sehat diwajibkan mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer beralkohol minimal 70 persen.

Penanggung jawab kegiatan juga diwajibkan memberikan edukasi kepada seluruh petugas untuk tidak menyentuh mata, hidung, telinga dan mulut.

4 Rekomendasi Bahan Pembungkus Daging Kurban yang Ramah Lingkungan

3. APD untuk setiap petugas

Suasana pasar hewan Jangkang Ngemplak, Kamis (2/7/2020)
Suasana pasar hewan Jangkang Ngemplak, Kamis (2/7/2020) (Tribunjogja/Santo Ari)

Setiap petugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang berbeda-beda tergantung dari kewajibannya. Petugas yang melakukan pengecekan suhu diharuskan memakai masker, face shield dan sarung tangan.

Petugas di area kotor harus memakai masker, sepatu boots, kacamata google atau face shield dan sarung tangan sekali pakai. Petugas di area bersih menggunakan masker, penutup kepala, face shield, sarung tangan, apron pelindung dan alas kaki.

Bolehkah Menjual Daging Hewan Kurban? Ini Penjelasan dan Hukumnya Menurut Syariat Islam

4. Tata cara pelaksanaan

Pemeriksaan hewan wajib dilakukan sebelum dipotong (antemortem) dan setelah dipotong (postmortem) untuk memastikan kesehatan hewan dan keamanan daging kurban yang dikonsumsi.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter hewan atau veteriner yang berada di bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang.

Lalu, selama pelaksanaan kegiatan, semua petugas diwajibkan membersihkan dan mendisinfeksi peralatan kurban sesering mungkin. Petugas juga diwajibkan menjaga etika bersin, batuk dan meludah; menjaga jarak satu meter; serta tidak berbagi peralatan pribadi, seperti alat shalat, makan dan minum.

Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Ketika berada di area kotor, petugas tidak diperbolehkan berkerumun; dan di area bersih, petugas tidak boleh berhadapan. Limbah dari pemotongan kurban juga harus ditangani dengan baik dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan lingkungan.

5. Setelah pemotongan kurban

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Veteriner mengharuskan distribusi daging kurban dilakukan dengan membagi langsung ke rumah-rumah calon penerima.

Setelah selesai bertugas, para panitia dan petugas juga direkomendasikan untuk langsung mandi dan berganti pakaian sebelum melakukan kontak langsung dengan keluarga atau orang lain.

Berikut adalah video Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Kurban Pada Masa Pandemi oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pandemi Covid-19, Begini Tata Cara Penyelenggaraan Kurban Idul Adha"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved