Yogyakarta

234 Anak Menjadi Korban Eksploitasi Ekonomi di DIY

Angka itu pun diperkirakan akan terus bertambah, lantaran pada tahun 2019-2020 kali ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tidak

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Seorang anak di persimpangan Jalan Kaliurang menari berkostum badut agar mendapat uang, Minggu (26/7/2020) 

Dengan rincian sasaran bidang pekerjaan waktu itu 72 persen anak bekerja di bidang pertanian, 12 persen di bidang perdagangan, 6 persen di bidang industri, dan 2 persen di bidang transportasi.

Ini Komentar Kak Seto Soal Banyaknya Pekerja Anak di Yogyakarta

"Itu data Survei Angkatan Kerja Nasional, oleh Kementerian dan diambil per provinsi. Di DIY total ada 234 pekerja anak," imbuhnya.

Amin belum merinci, di Kabupaten/Kota mana yang paling sering terjadi eksploitasi ekonomi dari para anak tersebut.

Pihaknya sudah menganggarkan pendataan di tahun 2020 kali ini. Ia juga meminta kepada Disnakertrans Kabupaten/Kota agar memulai pendataan.

"Tapi karena ada Covid-19 jadi batal. Karena alokasi terfokus pada penanganan Covid-19," tuturnya.

Secara hukum ketenagakerjaan, aturan usia yang diperbolehkan bekerja pada rentang 18 tahun ke atas.

Pelaku yang mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun, menurut Amin dapat dikenakan pidana ringan hingga pidana berat.

Sebagai langkah upaya di 2021 nanti, Disnakertrans DIY akan melakukan pengawasan preventif.

Jika ditemukan sebuah lembaga maupun perseorangan yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah usia yang ditetapkan, Disnakertrans akan memberi surat teguran sebanyak dua kali.

Apabila jenis pelanggaran yang dilakukan cukup berat dan tidak mematuhi arahan, sanksi pidana dapat dijeratkan kepada pelaku.

Instrumen pengawasan yang dilakukan di antaranya, terkait keamanan, keselamatan dan pemenuhan hak anak.

Sayangnya, kondisi yang terjadi saat ini, khususnya di DIY, Amin menyebut rata-rata para pekerja anak tersebut banyak yang putus sekolah dan bahkan tidak bersekolah.

"Sanksinya bisa pidana hingga pencabutan izin, itu khusus yang lembaga. Kalau individual ya sama saja karena itu bentuk eksploitasi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved