Yogyakarta
234 Anak Menjadi Korban Eksploitasi Ekonomi di DIY
Angka itu pun diperkirakan akan terus bertambah, lantaran pada tahun 2019-2020 kali ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tidak
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hingga 2019 lalu, sedikitnya ada 234 pekerja anak yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Angka itu pun diperkirakan akan terus bertambah, lantaran pada tahun 2019-2020 kali ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tidak menganggarkan operasional pengawasan terhadap pekerja anak.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus Senin (27/7/2020).
Menurutnya, jumlah pekerja anak di DIY yang bekerja rentan usianya antara 10 hingga 15 tahun.
Sesuai Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diterangkan jika seorang anak diperbolehkan bekerja jika telah memenuhi usia 18 tahun.
"Pada kenyataannya memang banyak ditemui anak dibawah usia sudah dipekerjakan secara penuh," kata dia.
• Komisi D DPRD DIY Desak Pemda Lakukan Penanganan Preventif Bagi Pekerja Anak
Disnakertrans DIY tidak lantas berdiam diri, sebagai instansi pemerintahan, pihaknya bergerak menyesuaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dirinya mengakui kesulitan melakukan pengawasan, karena di tahun 2019-2020 kali ini baik APBD maupun APBN telah dilakukan pemangkasan.
Dampaknya, anggaran untuk melakukan pengawasan tersebut juga ditiadakan pelaksanaannya.
"Kemungkinan tahun 2021 baru bisa dianggarkan dan dimulai kembali pengawasannya," ungkapnya.
Penyebab lain, menurutnya khusus pengawasan pekerja anak kewenangan tersebut sudah diambil alih oleh kementerian.
Simpang siur data pekerja anak pun berkali-kali ditanyakan di tingkat Kabupaten/Kota.
"Mereka juga menanyakan data itu. Lah kami sama-sama tidak menganggarkan. Karena kewenangan sudah diambil alih oleh Kementerian," urainya.
Meski begitu, 2018 lalu Disnakertrans DIY telah menganggarkan program penarikan pekerja anak dari tempat kerja.
Dengan rincian sasaran bidang pekerjaan waktu itu 72 persen anak bekerja di bidang pertanian, 12 persen di bidang perdagangan, 6 persen di bidang industri, dan 2 persen di bidang transportasi.
• Ini Komentar Kak Seto Soal Banyaknya Pekerja Anak di Yogyakarta
"Itu data Survei Angkatan Kerja Nasional, oleh Kementerian dan diambil per provinsi. Di DIY total ada 234 pekerja anak," imbuhnya.
Amin belum merinci, di Kabupaten/Kota mana yang paling sering terjadi eksploitasi ekonomi dari para anak tersebut.
Pihaknya sudah menganggarkan pendataan di tahun 2020 kali ini. Ia juga meminta kepada Disnakertrans Kabupaten/Kota agar memulai pendataan.
"Tapi karena ada Covid-19 jadi batal. Karena alokasi terfokus pada penanganan Covid-19," tuturnya.
Secara hukum ketenagakerjaan, aturan usia yang diperbolehkan bekerja pada rentang 18 tahun ke atas.
Pelaku yang mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun, menurut Amin dapat dikenakan pidana ringan hingga pidana berat.
Sebagai langkah upaya di 2021 nanti, Disnakertrans DIY akan melakukan pengawasan preventif.
Jika ditemukan sebuah lembaga maupun perseorangan yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah usia yang ditetapkan, Disnakertrans akan memberi surat teguran sebanyak dua kali.
Apabila jenis pelanggaran yang dilakukan cukup berat dan tidak mematuhi arahan, sanksi pidana dapat dijeratkan kepada pelaku.
Instrumen pengawasan yang dilakukan di antaranya, terkait keamanan, keselamatan dan pemenuhan hak anak.
Sayangnya, kondisi yang terjadi saat ini, khususnya di DIY, Amin menyebut rata-rata para pekerja anak tersebut banyak yang putus sekolah dan bahkan tidak bersekolah.
"Sanksinya bisa pidana hingga pencabutan izin, itu khusus yang lembaga. Kalau individual ya sama saja karena itu bentuk eksploitasi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)