Komisi D DPRD DIY Desak Pemda Lakukan Penanganan Preventif Bagi Pekerja Anak

Komisi D DPRD DIY Desak Pemda Lakukan Penanganan Preventif Bagi Pekerja Anak

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Seorang anak di persimpangan Jalan Kaliurang menari berkostum badut agar mendapat uang, Minggu (26/7/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Syukron Arif Muttaqin menanggapi terkait aktivitas anak di bawah umur yang bekerja dan turun ke jalan.

Menurutnya Pemerintah tidak dapat menggunakan undang-undang ketenagakerjaan terkait batas usia minimum yang diperbolehkan bekerja.

Ia mengatakan, untuk tingkat Kota, Syukron menjelaskan ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan memberi imbalan kepada pengemis, gelandangan dan termasuk pengamen.

"Apalagi ini anak-anak. Ada perda yang mengatur hal itu. UU ketenagakerjaan tidak bisa karena orang yang mempekerjakan anak-anak ini bukan lembaga," katanya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Minggu (26/7/2020).

Ini Komentar Kak Seto Soal Banyaknya Pekerja Anak di Yogyakarta

Raka, Barista Cilik Asal Gunungkidul yang Kuasai 20 Teknik Pembuatan Kopi

Kisah Kakak Beradik di Kota Yogya Jalani Profesi jadi Badut demi Bantu Perekonomian Keluarga

Ia melanjutkan, terkiat fenomena yang terjadi di DIY, pihaknya mendesak agar Dinas Sosial aktif dalam penanganan berupa tindakan preventif.

Misalnya, melakukan pendataan terkait kesejahteraan sosial bagi anak. Dia menilai sejauh ini memang banyak ditemui anak di bawah umur yang bekerja.

"Terlepas itu paksaan atau karena kemandirian, untuk saat ini pemda wajib melakukan penanganan preventif," tegas Syukron.(Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved