Yogyakarta

234 Anak Menjadi Korban Eksploitasi Ekonomi di DIY

Angka itu pun diperkirakan akan terus bertambah, lantaran pada tahun 2019-2020 kali ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tidak

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Seorang anak di persimpangan Jalan Kaliurang menari berkostum badut agar mendapat uang, Minggu (26/7/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hingga 2019 lalu, sedikitnya ada 234 pekerja anak yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Angka itu pun diperkirakan akan terus bertambah, lantaran pada tahun 2019-2020 kali ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tidak menganggarkan operasional pengawasan terhadap pekerja anak.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus Senin (27/7/2020).

Menurutnya, jumlah pekerja anak di DIY yang bekerja rentan usianya antara 10 hingga 15 tahun.

Sesuai Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diterangkan jika seorang anak diperbolehkan bekerja jika telah memenuhi usia 18 tahun.

"Pada kenyataannya memang banyak ditemui anak dibawah usia sudah dipekerjakan secara penuh," kata dia.

Komisi D DPRD DIY Desak Pemda Lakukan Penanganan Preventif Bagi Pekerja Anak

Disnakertrans DIY tidak lantas berdiam diri, sebagai instansi pemerintahan, pihaknya bergerak menyesuaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dirinya mengakui kesulitan melakukan pengawasan, karena di tahun 2019-2020 kali ini baik APBD maupun APBN telah dilakukan pemangkasan.

Dampaknya, anggaran untuk melakukan pengawasan tersebut juga ditiadakan pelaksanaannya.

"Kemungkinan tahun 2021 baru bisa dianggarkan dan dimulai kembali pengawasannya," ungkapnya.

Penyebab lain, menurutnya khusus pengawasan pekerja anak kewenangan tersebut sudah diambil alih oleh kementerian.

Simpang siur data pekerja anak pun berkali-kali ditanyakan di tingkat Kabupaten/Kota.

"Mereka juga menanyakan data itu. Lah kami sama-sama tidak menganggarkan. Karena kewenangan sudah diambil alih oleh Kementerian," urainya.

Meski begitu, 2018 lalu Disnakertrans DIY telah menganggarkan program penarikan pekerja anak dari tempat kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved