Sleman
Sebanyak 11 Perangkat Desa di Sleman yang Meninggal di 2020 Dapat Jaminan Kematian dari BPJamsostek
Perangkat Desa di Pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan manfaat setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Sementara untuk jumlah klaim JHT semester 1 tahun 2020 sebanyak 3.091 pengajuan dengan nilai sebesar Rp 20,6 miliar.
Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo menerangkan bahwa BPJamsostek ini menerapkan prinsip gotong royong, dipikul bersama sehingga yang berat menjadi ringan dan yang mengalami kesulitan akan dipermudah.
Maka dari itu, ia berpesan agar pemberi kerja dapat bergabung di BPJamsostek. Ia pun akan mendorong BUMD untuk turut dalam program BPJamsostek.
"Dalam satu tahun ternyata perangkat desa kita yang meninggal tidak sedikit. Dan santunan ini semoga bisa meringankan beban keluarga yang ditinggal. Yang namanya musibah kita tidak akan tahu, orang bekerja kalau bisa kan selamat, tapi kalau ada musibah paling tidak ada yang meringankan," ucapnya.
Lebih lanjut, Sri Purnomo juga menuturkan bahwa terkait jaminan sosial, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 30.1 tahun 2018 tentang penghasilan kepala desa, perangkat desa dan staf perangkat desa. Perbup ini juga mengatur tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat desa se Kabupaten Sleman dengan kepesertaan 4 program yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini maka perangkat desa yang yang menjalankan tugasnya dapat melaksanakan kegiatannya dengan sungguh-sungguh," katanya.
• Sebanyak 266 Rumah Tidak Layak Huni di Sleman Dapat Bantuan Rehabilitasi Masing-masing Rp 15 juta
Senada dengan itu, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman Budiharjo mengungkapkan bahwa sejak bulan Januari 2019 seluruh kepala desa, perangkat desa dan staf perangkat desa telah diikutkan program jaminan sosial BPJamsostek untuk jenis jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Iurannya bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dibayar oleh pemerintah desa. Kemanfaatan jaminan sosial ini telah dirasakan oleh sebagian kepala desa, perangkat desa dan staf baik karena kecelakaan kerja, meninggal dunia maupun pensiun.
Dan dalam periode Januari-Juli 2020 perangkat desa yang dilaporkan meninggal dunia ada 11 orang. Mereka adalah dukuh, staf perangkat desa, kasi dan kaur.(TRIBUNJOGJA.COM)