Sleman

Sebanyak 11 Perangkat Desa di Sleman yang Meninggal di 2020 Dapat Jaminan Kematian dari BPJamsostek

Perangkat Desa di Pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan manfaat setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Bupati Sleman Sri Purnomo menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian dari BPJamsostek, Rabu (22/7/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Perangkat Desa di Pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan manfaat setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek.

Hal itu tampak dalam acara penyerahan santunan jaminan kematian BPJamsostek kepada 11 ahli waris Perangkat Desa Pemerintah Kabupaten Sleman, Kamis (22/7/2020) di Hotel Alana.

Kepala BPJamsostek DIY, Asri Basir menjelaskan program-program BPJamsostek bertujuan untuk menjamin seluruh pekerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi risiko yang menyebabkan berkurang atau hilangnya penghasilan.

Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja serta memberikan kepastian jaminan melalui program-program yang ada.

Program tersebut yakni jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Guru Berstatus PDP Meninggal Dunia, PGRI Gunungkidul Berikan Santunan

"Saat ini seluruh perangkat desa dan tenaga kerja non asn se-kabupaten Sleman telah terdaftar perlindungan BPJamsostek," ujarnya.

Ia pun mengapresiasi langkah Pemkab Sleman yang selalu mendukung segala bentuk perlindungan dari program yang dilaksanakan, dan sudah dirasakan manfaatnya untuk peserta dari perangkat desa.

Namun demikian, ia berharap para pelaku usaha lainnya termasuk badan usaha, bumdes, petani, pedagang, tenaga pengajar, koperasi di kabupaten Sleman untuk segera mendaftarkan BPJamsostek.

"Dengan menjadi peserta, pekerja akan memiliki banyak keuntungan antara lain, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maka biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung sampai sembuh," urainya.

Dan untuk kali ini, diserahkan santunan jaminan untuk ahli waris dari 11  perangkat desa di Sleman yang meninggal.

Rata-rata ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 44 juta.

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Proses Klaim JHT Melalui Lapak Asik

"Semoga meringankan beban ahli waris di mana almarhum merupakan tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar setiap pekerja baik formal maupun non formal dapat ikut dalam kepersertaan BPJamsostek dan dapat terlindungi melalui program yang ada.

"Sekarang banyak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) muncul karena Covid-19, kementerian membuat program untuk orang yang tadinya di-PHK dilatih untuk UKM. Sasaran kami ke situ," bebernya.

Kepala BPJamsostek Sleman, Sofia Nur Hidayati menjelaskan bahwa kepesertaan Jamsostek di kabupatem sleman sampai 30 juni 2020 yakni ada 2.113 pemberi kerja/perusahaan/badan usaha, 50.132 tenaga kerja penerima upah,2.492 tenaga kerja bukan penerima upah dan 1.472 tenaga kerja jasa konstruksi.

Sementara untuk jumlah klaim JHT semester 1 tahun 2020 sebanyak 3.091 pengajuan dengan nilai sebesar Rp 20,6 miliar.

Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo menerangkan bahwa BPJamsostek ini menerapkan prinsip gotong royong, dipikul bersama sehingga yang berat menjadi ringan dan yang mengalami kesulitan akan dipermudah.

Maka dari itu, ia berpesan agar pemberi kerja dapat bergabung di  BPJamsostek. Ia pun akan mendorong  BUMD untuk turut dalam program BPJamsostek.

"Dalam satu tahun ternyata perangkat desa kita yang meninggal tidak sedikit. Dan santunan ini semoga bisa meringankan beban keluarga yang ditinggal. Yang namanya musibah kita tidak akan tahu, orang bekerja kalau bisa kan selamat, tapi kalau ada musibah paling tidak ada yang meringankan," ucapnya.

Lebih lanjut, Sri Purnomo juga menuturkan bahwa terkait jaminan sosial, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 30.1 tahun 2018 tentang penghasilan kepala desa, perangkat desa dan staf perangkat desa. Perbup ini juga mengatur tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat desa se Kabupaten Sleman dengan kepesertaan 4 program yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini maka perangkat desa yang yang menjalankan tugasnya dapat melaksanakan kegiatannya dengan sungguh-sungguh," katanya.

Sebanyak 266 Rumah Tidak Layak Huni di Sleman Dapat Bantuan Rehabilitasi Masing-masing Rp 15 juta

Senada dengan itu,  Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sleman Budiharjo mengungkapkan bahwa sejak bulan Januari 2019 seluruh kepala desa, perangkat desa dan staf perangkat desa telah diikutkan program jaminan sosial BPJamsostek untuk jenis jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.

Iurannya bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dibayar oleh pemerintah desa. Kemanfaatan jaminan sosial ini telah dirasakan oleh sebagian kepala desa, perangkat desa dan staf baik karena kecelakaan kerja, meninggal dunia maupun pensiun.

Dan dalam periode Januari-Juli 2020 perangkat desa yang dilaporkan meninggal dunia ada 11 orang. Mereka adalah dukuh, staf perangkat desa, kasi dan kaur.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved