Sleman
Sebanyak 11 Perangkat Desa di Sleman yang Meninggal di 2020 Dapat Jaminan Kematian dari BPJamsostek
Perangkat Desa di Pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan manfaat setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Perangkat Desa di Pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan manfaat setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek.
Hal itu tampak dalam acara penyerahan santunan jaminan kematian BPJamsostek kepada 11 ahli waris Perangkat Desa Pemerintah Kabupaten Sleman, Kamis (22/7/2020) di Hotel Alana.
Kepala BPJamsostek DIY, Asri Basir menjelaskan program-program BPJamsostek bertujuan untuk menjamin seluruh pekerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi risiko yang menyebabkan berkurang atau hilangnya penghasilan.
Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja serta memberikan kepastian jaminan melalui program-program yang ada.
Program tersebut yakni jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
• Guru Berstatus PDP Meninggal Dunia, PGRI Gunungkidul Berikan Santunan
"Saat ini seluruh perangkat desa dan tenaga kerja non asn se-kabupaten Sleman telah terdaftar perlindungan BPJamsostek," ujarnya.
Ia pun mengapresiasi langkah Pemkab Sleman yang selalu mendukung segala bentuk perlindungan dari program yang dilaksanakan, dan sudah dirasakan manfaatnya untuk peserta dari perangkat desa.
Namun demikian, ia berharap para pelaku usaha lainnya termasuk badan usaha, bumdes, petani, pedagang, tenaga pengajar, koperasi di kabupaten Sleman untuk segera mendaftarkan BPJamsostek.
"Dengan menjadi peserta, pekerja akan memiliki banyak keuntungan antara lain, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maka biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung sampai sembuh," urainya.
Dan untuk kali ini, diserahkan santunan jaminan untuk ahli waris dari 11 perangkat desa di Sleman yang meninggal.
Rata-rata ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 44 juta.
• BPJS Ketenagakerjaan Permudah Proses Klaim JHT Melalui Lapak Asik
"Semoga meringankan beban ahli waris di mana almarhum merupakan tulang punggung keluarga," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar setiap pekerja baik formal maupun non formal dapat ikut dalam kepersertaan BPJamsostek dan dapat terlindungi melalui program yang ada.
"Sekarang banyak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) muncul karena Covid-19, kementerian membuat program untuk orang yang tadinya di-PHK dilatih untuk UKM. Sasaran kami ke situ," bebernya.
Kepala BPJamsostek Sleman, Sofia Nur Hidayati menjelaskan bahwa kepesertaan Jamsostek di kabupatem sleman sampai 30 juni 2020 yakni ada 2.113 pemberi kerja/perusahaan/badan usaha, 50.132 tenaga kerja penerima upah,2.492 tenaga kerja bukan penerima upah dan 1.472 tenaga kerja jasa konstruksi.