Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu SOP Pelaksanaan Tes SKB, Ini Info Lengkapnya
Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu SOP Pelaksanaan Tes SKB, Ini Info Lengkapnya
Akan dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk kegiatan. Apabila didapatkan suhu > 37,3 derajat celcius setelah dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka disediakan ruangan khusus bagi peserta tersebut.
Ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer harus diterapkan.
Tim pelaksana dan panitia wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis, bahkan jika berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Selain itu, wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi.
Panitia harus memastikan penerapan jaga jarak minimal satu meter dengan berbagai cara seperti
Mengatur jarak antriean di pintu masuk dengan memberikan tanda di lantai
Mengatur jarak antar kursi di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi.
• Siap-siap, Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Bakal Segera Digelar, Ini Bocorannya
Peserta
Sementara itu, peserta seleksi dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan dan peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
Penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu diwajibkan, bahkan jika diperlukan dapat menggunakan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sebagai perlindungan tambahan.
Peserta wajib membawa alat tulis pribadi, harus tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius, diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
Sementara itu, peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi pengantar dan/atau orangtua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dengan meningkatkan kewaspadaan.