Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu SOP Pelaksanaan Tes SKB, Ini Info Lengkapnya

Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu SOP Pelaksanaan Tes SKB, Ini Info Lengkapnya

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
ILUSTRASI - Foto Saat Tes CPNS 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan menggelar seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Namun pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Ya, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus Corona.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melanjutkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019.

Hal ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa SKB akan diselenggarakan dengan sistem CAT (computer assisted test).

Paryono mengatakan, pihaknya telah membuat kebijakan terkait dengan pelaksanaan SKB CPNS Tahun Anggaran 2019.

"Kami sudah siapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan CAT saat pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan," kata Paryono melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2020).

SOP ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 17/SE/VII/2020 yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Aturan ini memuat kebijakan bagi tim pelaksana CAT BKN, panitia seleksi dan peserta.

Rencana Jadwal dan Protokol Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019, Peserta Bisa Gugur Jika Suhu Tubuh Tinggi

Bagaimana pelaksanaanya?

Bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibentuk Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, dengan minimal terdiri dari satu orang perawat.

Selanjutnya, tim pelaksana dan panitia memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas.

Apabila mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved