Kriminalitas
Polsek Ngampilan Tangkap Pelajar Bawa Sajam Jenis Golok
Peristiwa bermula saat HD bertemu dengan temannya yang berinisial DF (18) warga Kecamatan Imogiri. Keduanya pergi membeli minuman beralkohol menggunak
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
HD dan DF yang berboncengan lalu putar balik ke Jalan Wates, melewati Terminal Ngabean.
Di lokasi itu keduanya bertemu petugas yang sedang patroli.
"Karena mencurigakan, petugas kemudian membuntuti karena posisinya sudah siap mengeluarkan senjata," ujar Kapolsek.
• Viral Video Rekaman CCTV Keluarga Datang 100 Orang Bawa Sajam, Paksa Ambil Jenazah PDP di Makassar
Petugas yang berjaga langsung mengejar HD dan DF.
Sadar dikejar petugas, HD membuang golok di jalan.
Akhirnya petugas menangkap HD dan DF di Kaliputih, Bantul.
"Karena HD yang membawa golok jadi dia yang kami kenakan hukuman. Sementara DF dan beberapa temannya masih sebatas saksi," katanya.
Sementara itu, HD mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
"Saya menyesal melakukan itu (kenakalan di jalanan)," ucap HD kepada wartawan sambil menunduk.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa izin, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hd-17-pelajar-sma-di-belakang-petugas-yang-kedapatan-membawa-sajam-jenis-golok.jpg)