Kriminalitas
Penjaga Malam di Bantul Ini Malah Curi Laptop dan Handphone di Kantor Pemerintah Tempatnya Bekerja
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menangkap ETM, (24), warga Sumberagung, Kecamatan Jetis, Bantul.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Siang harinya, polisi langsung mengejar pelaku dan menangkap di rumahnya di Jetis tanpa perlawanan.
• Seorang Pria Diamuk Massa Setelah Ketahuan Curi Celana Dalam Mantan Istri
Di rumah pelaku, Polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone dan seatu tas laptop.
Kedua laptop yang dicuri menurutnya sudah dijual dengan harga masing-masing Rp 2.3 juta dan Rp 2.5 juta.
Sedangkan handphone dijual seharga Rp 900 ribu.
Pelaku melakukan pencurian karena motifnya ekonomi dan ketagihan untuk bermain judi online.
"Jadi uang hasil mencuri digunakan untuk permainan judi online," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/etm-petugas-jaga-malam-di-kantor-pemerintah-di-bantul-ditangkap-polisi.jpg)