Kriminalitas

Penjaga Malam di Bantul Ini Malah Curi Laptop dan Handphone di Kantor Pemerintah Tempatnya Bekerja

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menangkap ETM, (24), warga Sumberagung, Kecamatan Jetis, Bantul.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
ETM, petugas jaga malam di kantor pemerintah di Bantul ditangkap polisi, karena melakukan aksi pencurian di kantor tempatnya bekerja. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menangkap ETM, (24), warga Sumberagung, Kecamatan Jetis, Bantul.

Pemuda yang bertugas sebagai penjaga malam di kantor Pemerintah di Bantul itu, ditangkap pihak berwajib karena melakukan aksi pencurian di kantor yang Ia jaga.

Kasat Reskrim polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban mengenai hilangnya sejumlah barang berharga berupa handphone dan laptop di satu kantor pemerintah di Bantul.

Mendapati laporan pencurian, tim opsnal reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Meminta keterangan saksi-saksi dan penelusuran rekaman CCTV di seputar lokasi kejadian.

Ramai Diperbincangkan Komunitas, Brompton Inggris Buru 1 Sepeda Curian

Hasilnya, petugas mendapatkan petunjuk bahwa ETM yang tidak lain merupakan petugas jaga malam di kantor tersebut diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tak bisa berkutik dan langsung mengakui perbuatannya," terang AKP Ngadi, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Menurut dia, di tempat bekerja, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian.

Pencurian pertama, dilakukan pada Kamis (2/7/2020) malam, sekira pukul 22.30 WIB.

Saat itu, pelaku yang kebetulan bertugas jaga malam menyelinap masuk ke salah satu ruangan kantor.

Di dalam ruangan tersebut, pelaku menggasak sebuah handphone yang ada di laci.

Tak puas sampai disana, keesokan harinya, saat kembali bertugas pada Jumat (3/7/2020) malam, pelaku kembali menyelinap di ruangan yang lain.

Di ruang tersebut, pelaku berhasil menemukan laptop dan membawanya pulang.

Merasa pencurian yang dilakukan akan aman-aman saja, pada Minggu (5/7/2020) pagi, sekira pukul 08.00, pelaku mengulangi perbuatannya.

Ia masuk ke salah satu ruangan di kantor dan kembali membawa kabur laptop.

Siang harinya, polisi langsung mengejar pelaku dan menangkap di rumahnya di Jetis tanpa perlawanan.

Seorang Pria Diamuk Massa Setelah Ketahuan Curi Celana Dalam Mantan Istri

Di rumah pelaku, Polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone dan seatu tas laptop.

Kedua laptop yang dicuri menurutnya sudah dijual dengan harga masing-masing Rp 2.3 juta dan Rp 2.5 juta.

Sedangkan handphone dijual seharga Rp 900 ribu.

Pelaku melakukan pencurian karena motifnya ekonomi dan ketagihan untuk bermain judi online.

"Jadi uang hasil mencuri digunakan untuk permainan judi online," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved