Update Corona di DI Yogyakarta

BKD DIY Restui Perjalanan Dinas bagi ASN melalui Syarat Ini

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah membuka kembali izin perjalan dinas luar daerah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

ASN wajib melaporkan jadwal perjalanan yang akan dilakukan. Mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.

"Syarat-syarat itu harus dipenuhi untuk menuju tatanan baru tersebut," imbuhnya.

Iswantoro menjamin, melalui kebijakan tersebut para ASN tidak dapat menyalahgunakan hal itu untuk keperluan pribadi para ASN.

"Karena untuk melakukan perjalanan dinas harus ada disposisi dari atasan," tegasnya.

Selain kebutuhan perjalanan dinas, kebijakan cuti bagi ASN pun kembali dibuka. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved