Update Corona di DI Yogyakarta

BKD DIY Restui Perjalanan Dinas bagi ASN melalui Syarat Ini

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah membuka kembali izin perjalan dinas luar daerah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah membuka kembali izin perjalan dinas luar daerah.

Kebijakan itu muncul setelah hampir empat bulan tidak ada aktivitas dinas luar kota lantaran adanya pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kabid Kedudukan Hukum dan Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Iswantoro.

Dalam kesempatannya, Iswantoro menyebut perjalanan dinas keluar kota sudah diizinkan.

Kebinakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 366/10500 tentang kegiatan bepergian keluar daerah, cuti pegawai dan pelaporan riwayat Covid-19 dalam penyesuaian normal baru di Pemda DIY.

UPDATE Virus Corona DIY Selasa 14 Juli 2020, Tambahan 8 Kasus Baru, 9 Pasien Sembuh

Landasan SE tersebut salah satunya dari SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 64 tahun 2020 tentang perjalanan dinas bagi ASN di era tatanan baru.

"Sudah berlaku memang. Hanya saja tetap ada rambu-rambu yang harus diperhatikan," katanya saat ditemui Tribunjogja.com, Rabu (15/7/2020).

BKD DIY mempersilakan ASN yang hendak dinas keluar kota apabila keperluan tersebut dikategorikan sangat mendesak.

Beberapa point di antaranya, Pemda DIY memperbolehkan ASN melakukan perjalanan dinas keluar daerah meski daerah tersebut masih berlakukan PSBB dan termasuk darurat Covid-19.

"Dengan catatan keperluan tersebut sangat penting dan mendapat izin dari kepala dinas," imbuhnya.

Keperluan mendesak yang dimaksud misalnya, ada pengambilan Alat Pelindung Diri (APD) atau kebutuhan lainnya.

Sebelum melaksanakan perjalanan dinas, lanjut Iswantoro, ASN wajib mengantongi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Sekda DIY Sebut Semua ASN Pemda DIY Melaksanakan WFO

Pertama, wajib dilakukan penerbitan atau pemberian surat tugas dari atasan dengan selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian terkait keselamatan ASN.

Kedua, ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas wajib memiliki surat keterangan SWAB atau negatif rapid test.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved