Seorang Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi, Ini Perannya

Seorang Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi yang Diungkap Polresta Yogyakarta, Ini Perannya

Tayang:
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker
Satreskrim Polresta Yogyakarta menghadirkan tiga tersangka kasus perdagangan anak saat rilis kasus di Mapolresta setempat, Selasa (7/7/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang bidan di wilayah Yogyakarta ditetapkan menjadi tersangka kasus penjualan bayi.

Bidan berinisial JEL (39) tersebut diamankan polisi setelah sebelumnya mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan dua orang tersangka lainnya.

Kedua tersangka lainnya yakni SBF (25) yang berperan sebagai makelar dan EP (24) yang ibu bayi.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan petugas dari Polsek Mergansan saat mendapati dua orang tengah cekcok di sekitar salah satu rumah sakit di kota Yogya.

Saat itu SBF kedapatan tengah cekcok dengan RA (30) yang diduga hendak membeli bayi tersebut.

"Setelah diselidiki dan diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa bayi itu bukan milik keduanya melainkan ditawarkan SBF ke RA dengan biaya Rp20 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).

Riko menjelaskan, pada saat kejadian itu bayi berusia sekitar dua bulan dan berjenis kelamin laki-laki.

BREAKING NEWS : Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, Dijual Rp20 Juta di Facebook

SBF yang merupakan makelar mendapatkan bayi itu dari grup Facebook 'Adopsi Bayi Jogja-Solo' yang tengah ditawarkan oleh EP.

Setelah sepakat dan bertemu ia mengaku siap mengadopsi dengan biaya senilai Rp6 juta yang didapatnya dari JEL yang merupakan seorang bidan.

"EP ini tidak memiliki suami dia sudah bercerai dan dia tidak sanggup membiayai anak itu sehingga mencari orang untuk mengadopsi," ungkap Riko.

Bayi yang diperoleh kemudian diserahkan kepada JEL untuk dirawat sambil mencarikan orang tua asuh baru.

Namun, karena JEL tidak lagi sanggup mengasuh bayi itu diserahkan kembali kepada SBF untuk kemudian dicarikan orang tua asuh dengan biaya Rp20 juta.

"SBF kemudian memasang iklan di Facebook dengan nilai Rp20 juta dan dilihat oleh RA yang kemudian menyanggupi untuk membayar," kata Riko.

Mereka kemudian bertemu di Jalan Kusumanegara.

Namun saat bertemu, RA berdalih hendak meminjam bayi karena ingin ditunjukkan kepada ibu mertuanya dan malah disetujui oleh SBF.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved