Seorang Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi, Ini Perannya
Seorang Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi yang Diungkap Polresta Yogyakarta, Ini Perannya
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
Selama ini, RA bermasalah dengan reproduksinya dan belum dikaruniai anak.
"Jadi RA niatnya cuman ingin menunjukkan bayi itu kepada ibu mertuanya lewat video call kalau dia sudah melahirkan dan punya anak," ucap Riko.
SBF kemudian bingung karena RA tidak kunjung kembali.
Dia mencari dan bertanya kepada warga sekitar dan menemukan RA di kawasan salah satu rumah sakit di Kota Yogya hingga kemudian mereka berselisih dan dipergoki oleh petugas kepolisian.
"Motifnya murni ekonomi dan mereka mengaku baru dari kali melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup dan saat ini bayi sudah kita serahkan ke Dinas Sosial," ucap Riko.
Aparat kemudian meringkus mereka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua buah buku tabungan BRI.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 78f Jo pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 atas tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2006 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/breaking-news-polresta-yogyakarta-ungkap-kasus-perdagangan-bayi-dijual-rp20-juta-di-facebook.jpg)