Dishub Sleman Kembali Buka Layanan Uji KIR, per Hari Dibatasi Hanya 50 Kendaraan

Pelayanan uji KIR di Dishub Sleman ini dilakukan secara terbatas, dalam sehari hanya melayani 50 kendaraan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Petugas melayani masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan saat uji KIR di Dishub Sleman, Senin (6/7/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman kembali membuka layanan uji KIR setelah sebelumnya tutup karena pandemi.

Pelayanan uji KIR ini dilakukan secara terbatas, dalam sehari hanya melayani 50 kendaraan.

Kepala Dishub Sleman, Mardiyana, saat ditemui pada Senin (6/7/2020) mengatakan di wilayah Sleman setidaknya ada 22 ribu kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR.

Dan karena pelayanan uji KIR ditutup pada 2 April lalu, maka kendaran yang masa berlaku KIR-nya habis tidak dikenakan denda administrasi.

Dan dengan kondisi ini, maka pembebasan denda keterlambatan ini diperpanjang hingga bulan Desember 2020.

"Untuk uji KIR, tiap harinya dibatasi hanya 50 kendaraan dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 sampai 14.00. Sebelum ada pandemi, biasanya bisa melayani uji KIR hingga 100 kendaraan per hari," ujarnya.

Menengok Kepuharjo Sport Center (KSC) Sleman, Lapangan Kampung Nan Megah di Lereng Gunung Merapi

Polres Sleman Gelar Rekontruksi Pembuangan Bayi, Kedua Pelaku Peragakan 21 Adegan

Namun demikian, Mardiyana mengatakan bahwa pada dasarnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR cukup tinggi.

Sehingga hanya sedikit pemilik kendaraan yang mendapatkan sanksi denda.

Berdasarkan pengamatannya, keterlambatan terjadi karena kendaraan tersebut dibawa ke luar kota, sehingga saat tenggat waktu pemiliknya tidak bisa melakukan uji KIR.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa pada hari pertama dibuka, animo masyarakat sangat tinggi.

Bahkan untuk bulan ini, kuota setiap harinya sudah terpenuhi. Atas dasar itu, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan batasan kuota 50 kendaraan per hari.

Apakah sudah cukup, atau perlu ditambah lagi kuotanya.

Mardiyana menegaskan, pembatasan kuota ini bertujuan agar bisa menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk proses pendaftaran dilakukan secara online pada website www.sikresno.id dan pembayaran dilakukan secara non tunai.

KPU Sleman akan Lakukan RDT ke Penyelanggara Pemilihan

Pemkab Sleman Ajukan Tambahan Anggaran untuk Pilkades

Masyarakat yang datang akan dicek suhu tubuhnya, dan wajib jaga jarak dan memakai masker. Sedangkan untuk kendaraan akan disemprot cairan disinfektan.

Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Sulton Fatoni, menambahkan agar penerapan protokol kesehatan semakin optimal, maka pihaknya melakukan digitalisasi dalam proses uji kir.

Pihaknya menggunakan tablet untuk mencatat hasil uji pada tiap kendaraan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi interaksi petugas dengan sopir

"Sebelum ada pandemi, hasil pengujian dicatat menggunakan kertas baru diserahkan ke petugas lain untuk diinput. Sekarang menggunakan tablet dan hasilnya bisa langsung masuk ke server pusat," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved