LINK Buku Saku Panduan Ajaran Baru dari Kemedikbud, Orangtua Wajib Tahu
Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat satuan pendidikan siap dibuka untuk pembelajaran tatap muka.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -Gara-gara pandemi Virus Corona (COVID-19) seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia dilakukan dari rumah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona.
Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi.
COVID-19 telah mendorong banyak pihak melakukan perubahan dalam dunia pendidikan di Indonesia hanya dalam hitungan bulan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) pun telah melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran selama masa pandemi.
Salah satunya penayangan program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan Kemendikbud melalui TVRI.
Program ini diisi dengan berbagai tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif pembelajaran tanpa kendala kuota bagi peserta didik, orang tua, dan guru.
Di awal tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020 mendatang, sekitar 94 persen peserta didik di zona merah, oranye dan kuning masih harus melanjutkan pembelajaran jarak jauh.
Namun, pembukaan sekolah di zona hijau mulai bisa dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang SMA dan terakhir ialah PAUD.
Guna memberikan panduan pembelajaran yang lebih jelas menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran.
Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat satuan pendidikan siap dibuka untuk pembelajaran tatap muka.
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dapat dilihat melalui tautan: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/buku-saku-panduan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19
Sekolah di Tahun Ajaran Baru

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 melalui Siaran Langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020), pukul 16.30 WIB.
Nadiem menyatakan, untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Sehingga, 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi COVID-19.
• Guru Harus Hadirkan Pembelajaran Aktif Bagi Siswa Selama Belajar di Rumah
Jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, oranye, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan oranye ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. Sekitar 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada risiko penyebaran Covid-19," papar Nadiem, Senin (15/6/2020).
• Sekolah di DIY Siapkan Dua Skema untuk Sambut Tahun Ajaran Baru
Bahwa saat ini, lanjut Nadiem, karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, hanya merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.
Walau begitu, Nadiem menegaskan bahwa tahun ajaran baru akan berjalan sesuai dengan jadwal.
"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan Juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Nadiem.(Kompas.com)