Anton Prabu : Pemda DIY Perlu Gandeng Pihak Ketiga untuk Penanganan Sampah Sisa Makanan
Anton Prabu : Pemda DIY Perlu Gandeng Pihak Ketiga untuk Penanganan Sampah Sisa Makanan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana Eksekutif yang melempar keinginan untuk memberlakukan denda bagi masyarakat yang menyisakan sampah makanan turut ditanggapi kalangan wakil rakyat.
Wakil Ketua DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai mengungkapkan, wacana tersebut cukup bagus.
Menurutnya, cara untuk mengurangi produksi sampah sisa makanan dengan seperti itu sah-sah saja.
Namun, politisi partai Gerindra ini menganggap perlu adanya pembahasan yang menyeluruh.
Misalnya, ia mencontohkan kebijakan pemerintah Australia yang menggandeng lembaga untuk mengumpulkan sisa makanan yang kemudian dibagikan kepada warga kurang mampu.
"Seperti itu jauh lebih baik. Pemda perlu menggandeng lembaga yang fokus terhadap persoalan sisa makanan ini," katanya, Kamis (2/7/2020).
• Pelaku Usaha Kuliner DIY Minta Aturan Denda Sampah Sisa Makanan Harus Jelas
• Volume Sampah Sisa Makanan di DIY Capai 96 Ton Perhari
Meski nantinya dirinya sepakat untuk memberlakukan denda, namun itu edukasi dan sosialisasi perlu dicoba terlebih dahulu.
Selain itu, ia juga meminta dukungan dari penegak hukum, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY agar mengontrol masyarakat.
"Bukan penegakan, tapi edukasi. Saya kira akan membantu masyarakat miskin jika semua masyarakat sadar dan peduli terkait sampah sisa makanan ini," imbuh Anton.
Selama ini, pembahasan mengenai hal tersebut belum terdengar hingga ke kursi Dewan.
Jika nantinya rencana ini akan dijalankan, pihaknya mendesak supaya Pemeeintah Daerah (Pemda) DIY segera mengusulkan ke Komisi C.
"Atau langsung ke pimpinan supaya segera dapat diperdakan," pungkasnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)