Kota Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Siapkan Juknis Iduladha
Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Iduladha di Kota Yogyakarta.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Iduladha di Kota Yogyakarta.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan berkaca dari kasus pedagang ikan, sebagian penjual hewan kurban juga berasal dari luar Kota Yogyakarta, sehingga diperlukan protokol terkait jual beli hewan kurban.
"Sedang kita susun bagaimana memperjualbelikan hewan kurban. Misalnya hewan harus dicuci dulu, talinya juga harus dicuci. Lalu nanti bagaimana proses penyembelihannya, saat ini sedang kita susun," katanya, Rabu (01/07/2020).
Ada sekitar 440 panitia penyelenggara Iduladha di Kota Yogyakarta.
• Pemkot Yogyakarta Latih Tenaga Medis untuk Persiapan Gelar Swab Tes Acak
Pihaknya berharap agar setiap penyelenggara bisa memiliki satuan tugas khusus yang dapat memastikan penyembelihan hewan kurban berjalan sesui protokol kesehatan.
Heroe juga berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan rumah potong hewan (RPH) di Giwangan.
Sebab layanan RPH juga tetap dibuka saat Iduladha untuk menyembelih hewan kurban.
"Kita upayakan untuk memaksimalkan RPH (untuk menyembelih hewan kurban), tetapi kan memang terbatas. Artinya penyelenggara juga perlu aturan, ada satgasnya untuk melihat, misal bagaimana tata cara hewan datang, saat menyembelih, dan lainnya," terangnya.
"Kemarin Muhammadiyah menyampaikan kalau boleh diniatkan untuk sodahkoh. Nah saat ini kita koordinasikan juga dengan BAZNAS," sambungnya.
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 1 Juli 2020, Positif Bertambah 1 Kasus
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengungkapkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Pertanian RI terkait pengawasan pada saat penyembelihan hewan kurban.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam surat edaran tersebut, yaitu terkait penjualan hewan kurban, penyembelihan, dan pendampingan.
"Sudah ada surat edaran, tetapi juga kami menunggu surat edaran dari Walikota, sehingga masyarakat juga memiliki pedoman dalam melakukan penyembelihan,"ungkapnya.
"Yang disampaikan dari surat itu adalah terkait penjualan, untuk penjual di pinggir jalan, harus memiliki izin dari wilayah seperti kelurahan dan kecamatan. Kemudian penjualan via daring, apakah berkerumun atau tidak. Penyembelihan juga terkait physical distancing, misalnya yang menyembelih hanya dua orang saja, pakai masker, dan lain-lain,"sambungnya
Ia menambahkan dalam penyelenggaraan Iduladha harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak fisik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kota-yogya_20180731_185714.jpg)