Kota Yogyakarta
Disdukcapil Kota Yogya Mulai Buka Layanan Drive Thru
Pelayanan drive thru akan dilaksanakan selama tiga hari dalam seminggu, yaitu pada Selasa, Rabu, dan Kamis setiap pukul 09.00 hingga 12.30.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta membuka layanan drive thru per Rabu (01/07/2020).
Layanan Drive thru tersebut khusus bagi layanan KTP-el yang rusak dan hilang.
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Lucy Irawati mengatakan, layanan drive thru terbatas untuk warga Kota Yogyakarta.
Pelayanan drive thru akan dilaksanakan selama tiga hari dalam seminggu, yaitu pada Selasa, Rabu, dan Kamis setiap pukul 09.00 hingga 12.30.
"Layanan ini terbatas untuk warga Kota Yogyakarta, karena memang yang mengurus KTP-el per harinya cukup banyak. Syaratanya ya Kartu Keluarga, kalau hilang ya ditambah dengan surat keterangan hilang dari polisi,"katanya kepada wartawan di kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (01/06/2020).
• Layani 170 Pemohon KTP-el Per Hari, Disdukcapil Kota Yogyakarta Rencanakan Layanan Drive Thru
Setiap permohonan bisa dilayani sekitar tiga menitan saja.
Setelah itu, KTP-el bisa langsung diambil oleh pemohon.
Pihaknya tengah mengkaji untuk mencari tempat yang lebih startegis dan memudahkan masyarakat.
"Sementara di Balaikota, tidak menutup kemungkinan layanan berpindah. Karena kita cuma punya satu mobil, jadi satu hari hanya bisa satu kali layanan saja. Animo masyarakat memang sangat tinggi, jadi ya memang terjadi antrian," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan ada sekitar 170 permohonan KTP-el setiap hari.
Jumlah tersebut sangat tinggi, sehingga perlu inovasi layanan.
"Selama tidak ada perubahan data, masih bisa dilayani secara Drive thru. Kalau sudah ada perubahan status dan lainnya, harus datang ke kantor. Per hari ada 170 yang KTP-elnya hilang dan rusak, banyak sekali. Kenapa kita Drive thru karena terlalu banyak kalau kita layani satu per satu," katanya.
Ia melanjutkan, Pemkot Yogyakarta memiliki aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang memudahkan masyarakat, termasuk dalam layanan kependudukan.
Bahkan masyarakat juga bisa mencetak sendiri di rumah, seperti akte kelahiran, KK, dan lain-lain.
• Panduan Tata Cara Mengisi Sensus Penduduk Online, Login Sensus.bps.go.id Siapkan KTP dan KK