Kulon Progo

Bupati Kulon Progo Akan Surati Tim Pengadaan Proyek Rel Kereta Bandara

Molornya pembayaran ganti rugi lahan yang akan digunakan sebagai jalur perlintasan kereta api menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) tidak hany

Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Molornya pembayaran ganti rugi lahan yang akan digunakan sebagai jalur perlintasan kereta api menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) tidak hanya dialami oleh warga di Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon.

Beberapa Kalurahan lain yang turut terdampak yakni Kalurahan Kalidengen dan Glagah, turut mengalami nasib serupa.

Pada Kalurahan Kalidengen, terdapat 160 bidang tanah yang terdampak.

Sedangkan di Kalurahan Glagah, terdapat 200 bidang tanah.

Lurah Kalidengen, Sunardi menuturkan dari sekitar 160 bidang tanah terdampak pembangunan rel kereta di Kalidengen, baru separuhnya yang dibayarkan.

"Sisanya belum diketahui kapan akan dilunasi," katanya, Rabu (24/6/2020).

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jalur Kereta Bandara YIA Dianggap Belum Jelas, Warga Resah

Bahkan pembayaran yang molor ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Belum lama ini ada sekitar 30 warga terdampak yang melayangkan surat keberatan atas dimulainya proyek pembangunan rel meski pembayaran ganti rugi belum tuntas," ujarnya.

Surat itu diketahui ditujukan kepada tim pengadaan lahan termasuk pemerintah Kalurahan Kalidengen.

"Sebagai solusi, tim pengadaan menyewa dulu lahan yang belum dibayarkan itu, proses sewa ini baru akan berhenti setelah lahan terdampak dibayarkan, dan sekarang proyek sudah jalan, warga juga setuju," ucapnya.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, Bupati Kulonprogo, Sutedjo, menyampaikan akan mengirimkan surat yang isinya meminta agar pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan rel kereta api bandara, bisa segera dilakukan.

"Surat itu sedang dalam proses pembuatan oleh Dispetarung Kulonprogo dan akan kami tujukan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan rel kereta api tersebut," ujarnya.

Surat Sehat Bebas Covid-19 Jadi Kunci Menekan Kasus Impor

Sutedjo mengatakan Pemkab Kulonprogo tidak punya kewenangan dalam persoalan ini.

"Pemkab hanya sebatas membantu kelancaran proyek tersebut," ungkapnya.

Pemkab diketahui menugaskan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menerjunkan petugas PBB guna mengurus berkas warga terdampak yang belum tuntas soal proses pajaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved