Yogyakarta
Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi DIY Raih WTP dalam Pemeriksaan Keuangan
Pmerintah provinsi DIY telah meraih 10 kali WTP, Pemkab Sleman 9 kali WTP, Pemkab Bantul 8 kali WTP, dan Pemkab Kulon Progo 7 kali WTP.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY pada Selasa (23/6/2020) melaporkan kepada media terkait hasil pemeriksaan keuangan semester I tahun 2020.
BPK Perwakilan Provinsi DIY telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 untuk 6 entitas pemeriksaan atau pemerintah daerah se-Provinsi DIY.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan kelima kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi DIY, semua memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Sejauh ini WTP terbanyak diraih oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yakni 12 kali WTP dan terkecil Pemerintah Kabupaten Gunungkidul 5 kali WTP," ujar Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY, V. M. Ambar Wahyuni, Selasa (23/6/2020).
• Pemkab Gunungkidul Kembali Mendapat Predikat WTP dari BPK RI
Adapun lainnya, pemerintah provinsi DIY telah meraih 10 kali WTP, Pemerintah Kabupaten Sleman 9 kali WTP, Pemerintah Kabupaten Bantul 8 kali WTP, dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo 7 kali WTP.
"Secara keseluruhan laporan keuangan di DIY relatif tertib," ungkap Ambar.
Dia menambahkan, BPK Perwakilan DIY juga menjadi yang pertama dalam penyerahan LHP pada semester I tahun 2020 dari seluruh BPK perwakilan provinsi di Indonesia.
Penyerahan LHP oleh BPK Perwakilan DIY di semester I tahun 2020 kepada DPRD berlangsung antara 17 Maret 2020 hingga 8 Mei 2020.
Adapun pemerintah kabupaten pertama yang menyerahkan laporan keuangan kepada BPK adalah Pemerintah Kabupaten Sleman yakni pada 20 Januari 2020.
• 8 Kali Beruntun, Pemkab Bantul Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
• Mayoritas Pasien Covid-19 Klaster Pedagang Ikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Sembuh
"Kami menyerahkan LHP paling lambat 2 bulan atau 60 hari sejak menerima laporan keuangan," imbuh Ambar.
Selain memeriksa laporan keuangan dari pemerintah daerah, BPK Perwakilan DIY juga melakukan pemeriksaan keuangan partai politik yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah.
"Di DIY ada 55 entitas partai politik, seluruhnya sudah kami serahkan LHP dari partai-partai itu," jelas Ambar.
Dia menerangkan, bagi pemerintah daerah yang mendapat opini WTP maka berkesempatan mendapatkan tambahan insentif dari Kementerian Keuangan.
• Kebut Serahkan LKPD, Pemkab Sleman Optimis Kembali Raih WTP dari BPK RI
"Apalagi yang sudah WTP sampai 5 kali lebih. Tapi ini harus masuk ke APBD, bukan untuk dibagi-bagi di antara pejabat," tuturnya.
Sebagai keterangan, WTP adalah opini tertinggi dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK.
