Terminal Giwangan Tunggu Juknis, Bus AKAP Diperbolehkan Angkut 70 Persen Penumpang Mulai 1 Juli 2020

Sejauh ini, jumlah penumpang yang berangkat maupun yang pergi, dari atau ke Terminal Giwangan masih terbilang minim.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Petugas mengarahkan penumpang yang baru turun dari bus untuk mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di terminal Giwangan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/6/2020). Meskipun sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) telah kembali beroperasi terutama dari daerah zona merah penyebaran Covid-19 namun jumlah penumpang masih terbilang sepi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penerapan fase dua terkait panduan penyelenggaraan moda transposrtasi masa baru sedang dalam proses penyesuaian oleh Kementerian Perhubungan dan terminal-terminal daerah.

Sejauh ini, jumlah penumpang yang berangkat maupun yang pergi, dari atau ke Terminal Giwangan masih terbilang minim.

Hal itu lantaran aturan lama yang memberlakukan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) hanya dibolehkan membawa 50 persen dari kapasitas maksimum.

Mulai 1 Juli 2020 nanti, bus AKAP sudah diperbolehkan membawa penumpang 70 persen dari kapasitas maksimum.

Mobilitas Bus AKAP di Terminal Giwangan Yogyakarta Perlahan Kembali Meningkat, Berikut Penjelasannya

Bus Asal Surabaya Mulai Masuk Giwangan

Staf administrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Terminal Giwangan, Aji Fajar, mengatakan selain aturan tesebut, penyebab masih minimnya penumpang yang menggunakan bus AKAP bisa juga karena Jakarta masih mewajibkan penyertaan SIKM bagi warga luar daerah yang masuk ke DKI.

"Mungkin itu juga menjadi penyebabnya. Tapi untuk tujuan luar pulau juga sudah beroperasi tapi masih sedikit penumpangnya," katanya kepada Tribunjogja.com, Kamis (18/6/2020).

Aji menambahkan, untuk ke depan, Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 11 tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Moda Transportasi di Masa Baru fase dua rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Juli.

Dalam SE tersebut, lanjut dia, fase pertama sudah diberlakukan selama ini.

Calon penumpang menunggu bus di bagian keberangkatan di terminal Giwangan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/6/2020). Meskipun sejumlah bus antar kota antar provinsi telah kembali beroperasi terutama dari daerah zona merah penyebaran Covid-19 namun jumlah penumpang masih terbilang sepi.
Calon penumpang menunggu bus di bagian keberangkatan di terminal Giwangan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/6/2020). Meskipun sejumlah bus antar kota antar provinsi telah kembali beroperasi terutama dari daerah zona merah penyebaran Covid-19 namun jumlah penumpang masih terbilang sepi. (Tribunjogja/Hasan Sakri)

Sementara fase kedua, pada 1 Juli nanti bus yang mulai beroperasi dapat membawa 70 persen penumpang dari kapasitas maksimum kendaraan.

Jika kapasitas 70 persen penumpang, harga tiket bus diharapkan sudah tidak ada kenaikan.

"Meskipun sudah banyak yang beroperasi, khususnya bus AKAP, tapi penumpang yang naik hanya sedikit. Karena mereka yang berangkat ke Jakarta masih harus pakai SIKM," katanya, Kamis (18/6/2020).

Sementara bus AKAP tujuan lain, di antaranya wilayah Sumatra dan Bali juga sudah mulai beroperasi.

Terminal Giwangan Yogyakarta Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Meski Sepi Penumpang

Bus AKAP Mulai Masuk Terminal Giwangan Yogyakarta, Tapi Tingkat Keterisian Masih Rendah

Jika di total sepanjang awal Juli hingga saat ini, sudah ada 3.753 bus AKAP yang melakukan mobilitas ke terminal Giwangan.

Baik itu kedatangan, maupun keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved