Menakar New Normal Desa
PANDEMI Covid-19 berdampak luar biasa dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
MENAKAR NEW NORMAL DESA
Oleh: Muh. Arwani
(Koordinator Wilayah I, Pendamping Desa, Konsultan Nasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes PDTT)
PANDEMI Covid-19 berdampak luar biasa dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Pandemi ini, menurut Rilis WHO, (13/06/20), telah melanda kurang lebih di 216 negara, terdapat 7.553.182 kasus terkonfirmasi, termasuk 423.344 kasus kematian.
Sedangkan di Indonesia, menurut rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 37.420 orang, pasien sembuh sebanyak 13.776 orang, kasus meninggal sebanyak 2.091 orang.
Terkait itu, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan dan upaya dalam menghadapi dan menangani pandemi Covid-19, mulai karantina rumah, isolasi mandiri, karantina fasilitas khusus, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.
Kini, pemerintah telah mempersiapkan protokol skenario New Normal di berbagai lini, seperti yang dirilis WHO Indonesia Situation Report, (10/06/2020), sembari pihak WHO juga terus mendukung pemerintah dalam analisis data provinsi untuk menilai kriteria epidemiologis terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Standard penentuan New Normal yang disampaikan WHO, meliputi kecepatan tindakan isolasi terhadap kasus terkonfirmasi, perawatan klinis yang sesuai bagi PDP, kecepatan pelacakan kontak ekstensif dan karantina semua kontak, dan pembiasaan masyarakat sering mencuci tangan; memakai masker di tempat umum dan tempat kerja; serta menjaga jarak fisik antar anggota masyarakat.
Dalam konteks ini, sejatinya New Normal dimaksudkan sebagai era adaptasi dari pelbagai sektor kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, baik di perkotaan maupun perdesaan.
Menakar kesiapan Desa menghadapi Era New Normal, minimal dapat dilihat dalam perspektif Daya Tahan Desa dan Afirmasi Program. Keduanya ditempatkan saling mendukung dan menguatkan sehingga keberadaan Desa benar-benar membuktikan dirinya sebagai penopang pembangunan dan kemajuan nasional dalam semua kondisi.
Daya Tahan Desa
Desa di seluruh pelosok Nusantara sudah ada jauh sebelum merdeka. Desa-desa tersebut terbukti memiliki daya tahan yang luar biasa di tengah berbagai musibah dan pandemi apa pun, baik sosial, ekonomi, politik, - termasuk covid-19.
Karenanya, ketika Jubir Presiden, M. Fadjroel Rachman, atas arahan Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan dalam Vidcon dengan Kementerian Desa PDTT dan para Pendamping Desa, (11/06/20) dinyatakan bahwa Desa diakui sebagai tulang punggung ketahanan dan keberlanjutan hidup bangsa.
Menurut Fadjroel Rachman, pembangunan Indonesia haruslah berbasis Desa, baik sosial maupun ekonomi.
Mengapa? Sebab, Desa menjadi pilar penting dalam pembangunan nasional. Terlebih, dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, keberadaan Desa di seluruh Nusantara yang jumlahnya mencapai 74.517 Desa dan 919 Nagari di Sumbar (BPS 2018), semakin menempati peran strategis.
Selain sebagai subjek pembangunan, Desa juga diberikan kewenangan berdasarkan azas rekognisi (pengakuan dan penghormatan negara pada eksistensi Desa) dan subsidaritas (memiliki kewenangan berskala lokal Desa), kedudukan Desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat, yakni campuran dari komunitas yang mengatur dirinya sendiri (Self Governing Community) dan pemerintahan lokal (Local Self Government), dan sekaligus Desa-desa di Nusantara diberikan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/muh-arwani-ok.jpg)