Daftar 91 Negara Bebas Visa Paspor Indonesia 2026 versi Passport Index

Berdasarkan pembaruan Passport Index per 13 Januari 2026, berikut daftar 91 negara bebas visa untuk Indonesia tahun 2026. 1. Albania, 2. Angola,

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
tasikmalaya.imigrasi.go.id
Daftar Negara Bebas Visa untuk Passport Indonesia 2026 

TRIBUNJOGJA.COM - Selain memiliki paspor, salah satu hal yang harus diperhatikan ketika ingin bepergian ke luar negeri adalah kepemilikan visa dari negara tujuan.

Visa adalah izin kunjungan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara yang akan dikunjungi untuk memberikan persetujuan masuk bagi orang asing.

Tanpa visa yang diperlukan, Warga Negara Indonesia (WNI) tidak diperbolehkan memasuki sebagian besar negara.

Namun, kabar baiknya adalah banyak negara yang memberikan fasilitas bebas visa atau kemudahan lain seperti Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia.

Berdasarkan pembaruan Passport Index 2026 per 13 Januari, Paspor RI memiliki mobility score 91, hal ini berarti WNI dapat mengakses 91 negara dan wilayah melalui skema bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).

Apa Itu Bebas Visa dan Fasilitas Lainnya?

  • Bebas Visa (Visa-Free): WNI bisa masuk ke negara tujuan tanpa perlu mengurus visa sebelum berangkat.
  • Visa on Arrival (VoA): Visa bisa diperoleh setibanya di negara tujuan (biasanya di bandara atau pelabuhan).
  • Electronic Travel Authorization (eTA): Izin perjalanan elektronik yang harus diajukan sebelum keberangkatan, tetapi prosesnya lebih simpel dibanding visa biasa.

Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia

Berikut beberapa negara yang memberikan akses bebas visa kepada WNI. Durasi tinggal bebas visa biasanya berbeda di setiap negara, mulai dari 14 hari sampai beberapa bulan tergantung ketentuan masing-masing.

  1. Albania
  2. Angola
  3. Barbados
  4. Belarus
  5. Brazil
  6. Brunei Darussalam
  7. Cambodia
  8. Chile
  9. Colombia
  10. Dominica
  11. Ecuador
  12. Fiji
  13. Gabon
  14. Gambia
  15. Guyana
  16. Haiti
  17. Hong Kong
  18. Iran
  19. Kazakhstan
  20. Kiribati
  21. Laos
  22. Macao
  23. Malaysia
  24. Mali
  25. Micronesia
  26. Morocco
  27. Myanmar
  28. Namibia
  29. Palestian Territories
  30. Peru
  31. Philippines
  32. Rwanda
  33. Serbia
  34. Singapore
  35. St. Vincent and the Grenadines
  36. Suriname
  37. Tajikistan
  38. Thailand
  39. Timor-Leste
  40. Tunisia
  41. Turkey
  42. Uzbekistan
  43. Venezuela
  44. Vietnam

Negara dengan Visa on Arrival (VoA) untuk WNI

Selain bebas visa, terdapat pula negara yang memberikan visa saat kedatangan (Visa on Arrival). Dengan VoA, WNI bisa mengurus visa langsung di bandara atau perlintasan perbatasan ketika tiba di negara tujuan.

Beberapa negara yang memberikan VoA antara lain:

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Bangladesh
  4. Bolivia
  5. Burundi
  6. Comoros
  7. Congo (Dem. Rep.)
  8. Cuba
  9. Djibouti
  10. Equatorial Guinea
  11. Ethiopia
  12. Gabon
  13. Guinea
  14. Guinea-Bissau
  15. India
  16. Jordan
  17. Kyrgyzstan
  18. Madagascar
  19. Malawi
  20. Maldives
  21. Marshall Islands
  22. Mauritania
  23. Mauritius
  24. Mozambique
  25. Nepal
  26. Nicaragua
  27. Nigeria
  28. Oman
  29. Pakistan
  30. Palau
  31. Papua New Guinea
  32. Qatar
  33. Russian Federation
  34. Samoa
  35. Sierra Leone
  36. South Sudan
  37. Sri Lanka
  38. Tanzania
  39. Togo
  40. Tuvalu
  41. Uganda
  42. Ukraine
  43. Zimbabwe

Electronic Travel Authorization (eTA)

Selain bebas visa dan VoA, ada juga negara yang mewajibkan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi WNI, dokumen digital yang bisa diajukan secara online sebelum keberangkatan.

Negara yang memberikan fasilitas eTA antara lain:

  1. Cote d'lvoire
  2. Japan
  3. Kenya
  4. Saint Kitts and Nevis
  5. Seychelles 

Tips Perjalanan Internasional untuk WNI

Meskipun banyak negara memberikan bebas visa, durasi tinggal, tujuan kunjungan (wisata, bisnis, transit), dan persyaratan masuk dapat berbeda-beda tergantung aturan masing-masing negara. Selalu pastikan:

  • Paspor masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal rencana kembali.
  • Memiliki tiket pulang pergi dan bukti akomodasi.
  • Mengecek durasi tinggal maksimal di negara tujuan.
  • Mengonfirmasi persyaratan terbaru melalui kedutaan besar atau konsulat negara tujuan sebelum berangkat.

(MG ADZKIA HAFIDZA ELFADZ)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved