Menakar New Normal Desa

PANDEMI Covid-19 berdampak luar biasa dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Muh Arwani 

Desa, dengan segala sumber daya yang dimiliki, ditambah besarnya perhatian negara mengalokasikan berbagai Bantuan Sosial, terutama Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan program-program lainnya, maka keberadaan Desa dinilai lebih siap menyongsong Era New Normal ini.

Menteri Desa dalam rilis media juga menyebut New Normal atau Kenormalan Baru atau Tatanan Kehidupan Baru di Desa siap diterapkan, sebagai salah satu cara memperbaiki tatanan ekonomi nasional.

Dalam konteks ini, pihak Kementerian Desa PDTT jauh hari telah melaksanakan arahan Presiden Jokowi dan mandat regulasi terkait penggunaan Dana Desa untuk tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Desa.

Dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020, - kemudian menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemerintah berwenang untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan, penundaan penyaluran anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan kriteria tertentu.

Refocusing dalam konteks penggunaan Dana Desa dapat digunakan antara lain untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa untuk penduduk miskin di Desa dan kegiatan penanganan Covid-19 di Desa.

Kementerian Desa PDTT langsung menindaklanjuti regulasi tersebut, dengan terbitnya Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dikuatkan pula dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penegasan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk keperluan:

1). Pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Desa.
2). Program Padat Karya Tunai Desa atau PKTD Dana Desa.
3). BLT Dana Desa atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Secara rinci, Permendes PDTT tersebut menyebutkan, Pasal 8A, ayat (1) s/d ayat (4) bahwa Bencana Non Alam merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran pandemi Covid-19, pandemi flu burung, cholera, dan penyakit menular lainnya.

Sementara penanganan atas pandemi Covid-19 ditegaskan dapat berupa BLT Dana Desa kepada KK miskin di Desa.

KK miskin tersebut adalah keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata sebagai penerima program PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Kartu Prakerja serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun dan kronis.

Mekanisme pemberian BLT Dana Desa tahap I diberikan setiap bulan sebesar Rp600.000 per KK, terhitung sejak April s/d Juni 2020 secara Cashless.

Namun dalam kondisi tertentu, semisal sulitnya akses Desa pada pelayanan Bank, maka BLT Dana Desa dapat diberikan secara Cash, dengan tetap menjaga prinsip transparan dan akuntabel.

Untuk tiga bulan mendatang, yakni Juli s/d September 2020 nominal BLT Dana Desa tahap II menjadi Rp300.000 per Bulan per KK, berdasarkan PMK 50 Tahun 2020.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved