Pendidikan

Sebagian PAUD Tutup Karena Pandemi, HIMPAUDI DIY Beri Dukungan Agar Bertahan

Di masa pandemi, kebanyakan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) tidak menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) normatif baik secara lurin

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Adapun besaran BOP adalah Rp600 ribu per tahun per peserta didik dan diberikan dalam dua tahap.

Ada beberapa persyaratan bagi TK dan PAUD menerima BOP, di antaranya lembaga minimal memiliki 10 orang peserta didik berusia di bawah 7 tahun yang terdata di Dapodik, memiliki NPSN, NPWP, serta rekening lembaga.

Selain itu, membuat rincian kegiatan sekolah (RKS).

Menurut Tati, sapaan akrab Sri Hartati, tidak semua lembaga TK dan PAUD di DIY mengajukan BOP.

“Di Kota Yogyakarta BOP (TK dan PAUD) setiap tahun tidak pernah terserap semua, paling sekitar 75 persen saja,” tambahnya.

Tati merinci, saat ini di Kota Yogyakarta total terdata sebanyak 722 lembaga TK dan PAUD. Dengan rincian 220 TK, 79 KB, 43 TPA, dan 380 SPS.

“BOP tetap digunakan untuk membeli bahan anak-anak belajar di rumah. Selain itu bisa digunakan untuk komponen pendukung, seperti disinfektan dan kebutuhan administrasi, juga untuk kegiatan pemeliharaan ringan. Boleh juga untuk membeli pulsa anak yang tergolong warga KMS, untuk pulsa guru juga. Komponen pendukung boleh untuk gaji guru selama April dan Mei 2020,” paparnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved