Kota Yogyakarta

Ratusan Orang Tua/Wali Datangi Posko PPDB SMP di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta

Ratusan orang tua/wali calon peserta didik baru SMP Kota Yogyakarta mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta pada Rabu (3/6/2020).

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti A. Husna
Ratusan orang tua/wali calon peserta didik baru SMP Kota Yogyakarta mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta pada Rabu (3/6/2020). 

Misalnya, tidak bisa membuat akun atau pun akunnya tidak bisa diverifikasi karena beberapa hal, sehingga harus mengurus di dinas.

“Dengan kondisi Covid-19 ini pendaftaran itu dilakukan dari rumah dan keberhasilan itu 100 persen ada pada user (pengguna). Di sistem itu sudah kami sediakan petunjuk dan langkah-langkah yang harus diikuti. Tetapi, kelemahan masyarakat kita itu tidak membaca. Sebetulnya sudah ada panduan tiap langkah,” lanjut Rochmat.

Rochmat merinci setidaknya ada empat permasalahan paling banyak ditemukan di posko PPDB RTO SMP Kota Yogyakarta.

Pertama, masalah nomor induk siswa nasional (NISN).

Menurut Rochmat, NISN merupakan hal baru bagi orang tua.

Cara dan Langkah Pendaftaran Siswa PPDB SMP di Kota Yogyakarta

“Ada 10 digit, mungkin ada salah tulis ketika meng-input, dia kaget kok bukan nama anak saya. Mestinya diulangi lagi pelan-pelan, dicek dulu apakah NISN-nya betul seperti itu,” jelas Rochmat.

Jika NISN sudah benar, lanjut dia, nama anak sudah sesuai, maka akan muncul daftar nilai anak.

Permasalahan kedua, kata dia, pada ketelitian memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) anak.

“Kemudian akan diminta NIK, itu juga harus hati-hati, kalau datanya salah, kok ini bukan nama anak saya?” tandas Rochmat.

Di samping itu, ada beberapa kasus NIK tidak muncul padahal penduduk kota.

Rochmat menerangkan, hal itu mungkin terjadi pada pendaftar yang baru mutasi ke Kota Yogyakarta setelah 1 Juli 2019.

“Nah, pengertian penduduk kota itu sebetulnya dari database di Dukcapil, cut off-nya maksimal 1 Juli 2019. Kalau dia mutasi ke Kota Yogyakarta misalnya 2 Juli 2019, maka walaupun secara kependudukan sudah penduduk kota, tapi secara sistem PPDB belum diakui penduduk kota. Dia bingung kok ini alamatnya bukan alamat saya,” ungkapnya.

PPDB Online SMP Kota Yogya, Akun yang Belum Bisa Diverifikasi Harus Lapor ke Dinas Pendidikan

Ketiga, lanjut Rochmat, yang datang ke posko PPDB rata-rata ialah calon peserta didik baru yang SD-nya berada di luar Kota Yogyakarta.

Sehingga, nilai rapor anak belum masuk di database Disdik Kota Yogyakarta dan perlu divalidasi terlebih dahulu oleh dinas.

“SD luar Kota itu belum dibuatkan nilai rata-rata rapor, jadi orang tua datang ke sini membawa rapor itu. Nah, tim kami di sini harus menghitung rapor satu per satu,” paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved