Yogyakarta
Sebanyak 3.147 Calon Jemaah Haji DIY Batal Berangkat Tahun Ini
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Sigit Warsita mengungkapkan calon jemaah haji dari DIY tahun ini sebanyak 3.147 orang
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Sigit Warsita mengungkapkan calon jemaah haji dari DIY tahun ini sebanyak 3.147 orang.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada tahun 2020 M/1441 H, maka seluruh jemaah haji warga negara Indonesia (WNI) tidak jadi melangsungkan ibadah haji tahun ini.
Sigit menyebutkan, dari total calon jemaah haji tersebut sebanyak 2.989 orang di antaranya atau 95,92 persen telah melakukan pelunasan biaya haji. Sementara, ada 127 orang atau 4,08 persen saja yang belum melakukan pelunasan hingga Jumat (29/5/2020).
Adapun calon jemaah haji tersebut terbagi menjadi 3.116 kuota jemaah yang tersebar dari lima kabupaten/kota, 27 petugas daerah, dan 4 pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
• Sultan Minta Calon Jemaah Haji DIY Maklum
Sigit menyatakan pihaknya akan menginformasikan kepada calon jemaah haji terkait pembatalan haji tahun ini beserta teknis pengembalian biaya haji jemaah.
“Kami sangat memahami keputusan pemerintah dan ini adalah yang terbaik untuk semua, insyaallah,” tandasnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (2/6/2020).
“Selanjutnya, kami akan menginformasikan kepada jemaah terkait pembatalan haji ini. Dan kami akan sepenuhnya ikuti regulasi pusat terkait pengembalian biaya haji jemaah. Mengacu kepada Keputusan Menteri Agama (KMA),” sambung Sigit.
Jemaah yang Sudah Melunasi Bipih Menjadi Jemaah Haji 1442H/2021M
Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelas Menag.
• Muhammadiyah Sambut Positif Keputusan Pemerintah yang Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.
Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar melalui rilis tertulisnya sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah haji 1441H.
Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.
Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.
Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat.
Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.
Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH kemudian melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.
"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar di Jakarta.
• Penjelasan Keberangkatan Jemaah Haji 1441H yang Dibatalkan
"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda.
Tahun depan, jika Bipih-nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan.
Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan atau pun tidak.
Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.
Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jemaah.
Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekeningnya.
• Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 yang Batal Jadi Setoran Jemaah Tahun 2021, Penjelasan Kemenag
PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.
“BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” tegasnya.
Agen Tour Ibadah Haji Menyikapi Positif
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Hasuna Tour, Ahmad Fuad mengungkapkan pihaknya menanggapi pembatalan ibadah haji tahun ini dengan positif.
“Kita positif saja, nggak apa-apa. Batal ya batal,” ujarnya.
Ahmad mengatakan sebanyak 405 orang calon jemaah haji dari Hasuna Tour telah melunasi biaya ibadah haji.
• Pemerintah Resmi Umumkan Tidak Ada Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2020
“Sudah konfirm hotel, tiket, catering, bus. Mestinya seminggu sesudah Syawal itu kami sudah ke Mekah untuk mendapatkan visa. Kami ajukan kontrak tiket, hotel, catering, kita tunjukkan, beserta rekomendasi dari Kemenag,” tutur Ahmad.
“Biasanya seminggu sebelum Syawal Kemenag sudah membuat rekomendasi, tapi ini ditunggu-tunggu belum juga,” sambungnya.
Dia menambahkan, sesuai surat edaran resmi Kemenag keberangkatan jemaah tahun ini ditiadakan dan akan diberangkatkan tahun depan.
“Insyaallah kita berangkat tahun depan. Sementara dana yang sudah disetor jemaah kita simpan untuk 2021. Kami nggak tahu Bipih dan tarif-tarif tahun depan seperti apa, kalau ada yang berubah kami akan lakukan penyesuaian,” paparnya.
Dia menambahkan, jika calon jemaah tidak mau melakukan penyesuaian, maka boleh membatalkan.
“Kalau minta dikembalikan, akan kami kembalikan semua (biaya). Kalau mau menarik (biaya) kami urus ke Jakarta,” pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)