Nasional
Pemerintah Resmi Umumkan Tidak Ada Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2020
Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan pelaksanaan ibadah haji untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) tahun ini ditiadakan.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan pelaksanaan ibadah haji untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) tahun ini ditiadakan.
Hal itu disampaikan menteri agama melalui siaran langsung kanal YouTube Kemenag RI, Selasa (2/6/2020) yang dimulai pukul 10.00 WIB.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 M. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada tahun 2020 M/1441 H,” ujar Fachrul Razi.
Menag menyampaikan, sesuai amanat undang-undang keselamatan jemaah haji harus diutamakan baik di embarkasi, debarkasi, dalam perjalanan, dan saat berada di Arab Saudi.
• Pemerintah Batalkan Pemberangkataan Jemaah Haji Tahun 2020, Ini Penjelasan Lengkapnya
“Sungguh ini sebuah keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan ibadah haji tahun ini sebagai tugas pembinaan dan pelayanan. Tetapi di sisi lain kita juga memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji,” papar Fachrul.
Fachrul melanjutkan, selain itu ada risiko pelaksanaan ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji diselenggarakan dalam situasi masih bertambahnya kasus positif Covid-19 di Arab Saudi dan juga di Indonesia.
Dia menerangkan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian yang mendalam.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah membentuk pusat krisis haji 2020 yang diberi mandat untuk merancang, menyusun, dan mengoordinasikan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Tim ini telah membuat 3 skema penyelenggaraan ibadah haji, yakni secara normal, pembatasan kuota, dan pembatalan.
Keputusan ini merupakan keputusan sepihak pemerintah RI.
Sebab, pemerintah Arab Saudi belum kunjung memberi kepastian penyelenggaraan haji.
• RESMI, Pemerintah RI Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini
“Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya, pemerintah tak mungkin lagi memiliki cukup waktu dalam melakukan pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujar Fachrul.
“Pembatalan ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia,” sambungnya.
Tribunjogja.com sampai berita ini ditulis telah berusaha menanyakan perihal pembatalan haji 2020 kepada Kepala Kanwil Kemenag DIY, namun belum mendapatkan jawaban. (TRIBUNJOGJA.COM)