Muhammadiyah Sambut Positif Keputusan Pemerintah yang Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

PP Muhammadiyah menilai keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu

Editor: Muhammad Fatoni
AFP
Gambar ini diambil awal pada tanggal 24 Mei 2020 menunjukkan jamaah berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Arab Saudi Mekah 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah RI melalui Kementrian Agama resmi memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah ibadah tahun ini.

Keputusan itu diumumkan Menteri Agama RI, Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Menurut Menteri Agama, ada sejumlah alasan di balik keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.

Di antaranya adalah pandemi virus corona yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Arab Saudi dan di Indonesia.

Menteri Agama pun menyebut bahwa hingga saat ini, Arab Saudi masih menutup akses bagi negara-negara luar, termasuk jemaah haji. 

RESMI, Pemerintah RI Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Penjelasan Keberangkatan Jemaah Haji 1441H yang Dibatalkan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi positif keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji di tahun 2020 atau 1441 H.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti ketika dihubungi, Selasa (2/6/2020) siang.

"Keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu," kata Mu'ti.

Banyak faktor yang harus diperhatikan sebelum ibadah haji dilaksanakan.

Jika salah satu faktor tersebut tidak terpenuhi, maka tidak ada salahnya jika keberangkatan dibatalkan sementara waktu.

"Secara syariah (keputusan pembatalan itu) tidak melanggar, karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan," ujar Mu'ti.

Ilustrasi menunaikan ibadah haji di Mekah. Kenali perbedaan rukun dan wajib haji
Ilustrasi menunaikan ibadah haji di Mekah. Kenali perbedaan rukun dan wajib haji (Ilustrasi (© getty images))

Selain tidak menyalahi secara tuntunan agama, keputusan ini juga dinilai tidak melanggar hukum negara.

"Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," lanjut dia.

Meski demikian, ia menilai, pembatalan ini bukan tanpa konsekuensi.

Pemerintah harus menyadari dan siap dengan risiko yang akan terjadi setelahnya.

Menurut Mu'ti, setidaknya terdapat 3 konsekuensi yang akan dihadapi pemerintah setelah keputusan ini dan harus ditemukan solusinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved