Muhammadiyah Sambut Positif Keputusan Pemerintah yang Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini
PP Muhammadiyah menilai keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu
"Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji," jelas Mu'ti.
• Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 yang Batal Jadi Setoran Jemaah Tahun 2021, Penjelasan Kemenag
• Pemerintah Resmi Umumkan Tidak Ada Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2020
Muhammadiyah meminta masyarakat khususnya umat Islam yang seharusnya berangkat haji tahun ini agar memahami kondisi saat ini dan menerima keputusan pemerintah dengan ikhlas.
"Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi," kata Mu'ti.
Ia mengatakan, bagi orang yang sudah berniat menjalankan haji tetapi niatannya terhalang oleh suatu keadaan sehingga ia tidak mampu lagi melaksanakan ibadah, karena tutup usia misalnya, untuk tidak risau.
"Tidak apa-apa. (Dalam agama) Kewajiban haji mereka gugur," kata Mu'ti.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memang telah mengeluarkan keputusan untuk membatalkan pemberangkatan seluruh jemaah haji 2020 dari Indonesia, tak terkecuali.
Pembatalan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Alasan terbesar yang mendasarinya adalah masih merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia dan Arab Saudi.
Pemerintah Saudi pun hingga saat ini belum membukakan ijin bagi negara mana pun untuk masyarakatnya bisa menjalankan ibadah haji di Tanah Haram. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tepat"