Yogyakarta
Sebanyak 3.147 Calon Jemaah Haji DIY Batal Berangkat Tahun Ini
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Sigit Warsita mengungkapkan calon jemaah haji dari DIY tahun ini sebanyak 3.147 orang
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Sigit Warsita mengungkapkan calon jemaah haji dari DIY tahun ini sebanyak 3.147 orang.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada tahun 2020 M/1441 H, maka seluruh jemaah haji warga negara Indonesia (WNI) tidak jadi melangsungkan ibadah haji tahun ini.
Sigit menyebutkan, dari total calon jemaah haji tersebut sebanyak 2.989 orang di antaranya atau 95,92 persen telah melakukan pelunasan biaya haji. Sementara, ada 127 orang atau 4,08 persen saja yang belum melakukan pelunasan hingga Jumat (29/5/2020).
Adapun calon jemaah haji tersebut terbagi menjadi 3.116 kuota jemaah yang tersebar dari lima kabupaten/kota, 27 petugas daerah, dan 4 pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
• Sultan Minta Calon Jemaah Haji DIY Maklum
Sigit menyatakan pihaknya akan menginformasikan kepada calon jemaah haji terkait pembatalan haji tahun ini beserta teknis pengembalian biaya haji jemaah.
“Kami sangat memahami keputusan pemerintah dan ini adalah yang terbaik untuk semua, insyaallah,” tandasnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (2/6/2020).
“Selanjutnya, kami akan menginformasikan kepada jemaah terkait pembatalan haji ini. Dan kami akan sepenuhnya ikuti regulasi pusat terkait pengembalian biaya haji jemaah. Mengacu kepada Keputusan Menteri Agama (KMA),” sambung Sigit.
Jemaah yang Sudah Melunasi Bipih Menjadi Jemaah Haji 1442H/2021M
Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelas Menag.
• Muhammadiyah Sambut Positif Keputusan Pemerintah yang Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.
Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar melalui rilis tertulisnya sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah haji 1441H.
Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.