Yogyakarta
Sebanyak 3.147 Calon Jemaah Haji DIY Batal Berangkat Tahun Ini
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Sigit Warsita mengungkapkan calon jemaah haji dari DIY tahun ini sebanyak 3.147 orang
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.
Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat.
Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.
Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH kemudian melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.
"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar di Jakarta.
• Penjelasan Keberangkatan Jemaah Haji 1441H yang Dibatalkan
"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda.
Tahun depan, jika Bipih-nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan.
Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan atau pun tidak.
Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.
Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jemaah.
Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekeningnya.
• Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 yang Batal Jadi Setoran Jemaah Tahun 2021, Penjelasan Kemenag
PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.