Wabah Virus Corona

Protokol Kesehatan COVID-19 yang Harus Dilakukan saat New Normal Diberlakukan

Untuk kesiapan new normal corona, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menyusun protokol kesehatan

Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
PERSIAPAN NEW NORMAL. Pesepeda beristirahat di kawasan simpang empat Tugu, Kota Yogyakarta, Selasa (26/5/2020). Pemda DIY tengah menyiapkan SOP dalam mempersiapkan pola new normal dengan penerapan protokol kesehatan dan masa tanggap darurat Covid-19 di wilayah DIY akan berakhir pada 29 Mei 2020. 

Dia menambahkan dalam skenario mencegah penularan, maka langkah-langkah inti kesehatan masyarakat dapat tetap diterapkan.

Di antaranya dengan deteksi cepat Covid-19, menguji, isolasi, merawat dan melacak kontak (tracing).

"Dengan negara-negara yang sekarang bersiap untuk transisi menuju new normal, melanjutkan pendekatan seluruh pemerintah dan masyarakat sangat penting," kata Dr Khetrapal Singh dalam rilisnya di situs resmi WHO.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Menuju New Normal Corona, Ini Protokol Kesehatan Covid-19 yang Harus Dilakukan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved