Bantul
Dana Padat Karya di Bantul Dialihkan untuk Tangani Covid-19
Pasalnya, program dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bertujuan membuka lapangan kerja bagi keluarga miskin di desa itu anggarannya dialihka
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Pemerintah Kabupaten diminta pemerintah pusat untuk mengalihkan pos anggaran belanja modal serta belanja barang dan jasa, masing-masing sebesar 50 persen.
Pengalihan untuk pos anggaran belanja modal sudah dapat terpenuhi.
Bahkan angkanya melampaui dari 50 persen.
Tetapi untuk pengalihan pos belanja barang dan jasa, diakui Helmi, Pemerintah Kabupaten Bantul mengalami kesulitan.
Pada refocusing tahap pertama hanya mampu mengalihkan sebesar 12 persen saja sehingga ketika dilaporkan ke Kementerian Keuangan, Bantul dinyatakan belum memenuhi ketentuan.
• BREAKING NEWS : Anggota Polisi Warga Bantul yang Terinfeksi COVID-19 Dinyatakan Sembuh
"Bantul saat itu dapat lampu kuning. Akan ada sanksi penundaan DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar 35 persen," tutur Helmi.
Pihaknya tidak menginginkan itu terjadi.
Sebab itu, ketentuan yang belum tercapai segera dipenuhi yakni melakukan refocusing untuk pos anggaran belanja barang dan jasa.
Salah satunya mengalihkan anggaran padat karya.
Meski dilematis, Helmi mengatakan kebijakan itu harus dijalankan.
Harapannya, tidak ada sanksi penundaan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat demi ketersediaan anggaran di Pemkab Bantul.
Ia berharap masyarakat Bantul yang mendapatkan calon lokasi program padat karya dapat memahami mengenai kebijakan yang ditetapkan pemkab Bantul.
Menurutnya, tahun depan manakala ada ketersediaan anggaran, program tersebut akan tetap dilanjutkan.
"Artinya pengalihan anggaran padat karya ini tidak dihapus permanen dan akan dipertimbangkan lagi dianggaran berikutnya, tentu melalui diskusi dengan DPRD Bantul," ujar dia.(TRIBUNJOGJA.COM)