Enam Langkah Kemenag Pantau Kehadiran Pegawai Pasclibur Lebaran 2020
Enam Langkah Kementrian Agama Pantau Kehadiran Pegawai Pasclibur Lebaran 2020
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Hari Susmayanti
Satker juga wajib mengunggah file lampiran I-III tersebut dalam bentuk excel ke formulir daring di atas
5. Pelaksanaan tugas Pemantauan Kehadiran Pegawai Pasca Lebaran (Sidak) dapat dilakukan baik secara WFO atau WFH, sesuai kebutuhan.
Yang pasti, tim pemantau harus memastikan data yang dibutuhkan diterima Itjen paling lambat jam 11.00 WIB;
6. Seluruh tim wajib memastikan satker menyediakan data dan mengisi formulir tersebut. Jika belum, pastikan mengirim sebelum pukul 11.00 WIB. (Tribunjogja/Maruti Asmaul Husna)
Rekomendasi untuk Anda