Enam Langkah Kemenag Pantau Kehadiran Pegawai Pasclibur Lebaran 2020
Enam Langkah Kementrian Agama Pantau Kehadiran Pegawai Pasclibur Lebaran 2020
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kehadiran pegawai pasca libur Idulfitri menjadi salah satu tolok ukur kedisiplinan. Hal ini juga berlaku bagi seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY.
Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI menurunkan tim untuk memantau kehadiran pegawai baik yang bekerja dari rumah atau pun hadir langsung di kantor.
Plt. Irjen Kemenag, Muhammad Tambrin, menegaskan hal itu melalui Surat Edaran Nomor B-537/IJ/PS.00.5/05/2020 tanggal 22 Mei 2020.
"Itjen Kemenag menurunkan tim pemantau pengawasan kehadiran pegawai pada 26 Mei 2020 atau pasca lebaran," ungkap Tambrin.
Kasubbag Umum dan Humas Kemenag DIY, Ahmad Fauzi menjelaskan lebih lanjut enam langkah teknis Pelaksanaan Pemantauan Kehadiran Pegawai Pasca Lebaran oleh Itjen Kemenag RI melalui keterangan tertulisnya kepada Tribunjogja.com, Selasa (26/05/2020).
Berikut 6 langkah Kemenag untuk pemantauan kehadiran pegawai setelah libur lebaran
1. Pelaksanaan tugas dilaksanakan secara jarak jauh dengan cara berkoordinasi dengan PIC Kepegawaian pada unit kerja eselon I atau satuan kerja masing-masing sesuai penugasan.
Data PIC kepegawaian pada masing-masing unit kerja/satuan kerja dapat dilihat pada alamat http://tiny.cc/datasupervisi
2. Tim pemantau memastikan satuan kerja yang diawasi telah menerima surat dari Itjen terkait pengawasan kehadiran pasca hari raya; Surat nomor B-536/IJ/PS.00.5/05/2020 untuk Unit Eselon I Pusat, dan Surat nomor B-537/IJ/PS.00.5/05/2020 untuk PTKN dan Kanwil.
Pastikan Satker memahami apa dan dokumen apa yang harus disiapkan sesuai surat tersebut.
3. Tim Pemantau meminta satker menyediakan dokumen-dokumen dengan ditandatangani pimpinan sesuai dengan format pada surat sebagai berikut:
a. Lampiran I Rekapitulasi Kehadiran Pegawai 26 Mei 2020 (Presensi Pagi)
b. Lampiran II Laporan Kehadiran Pegawai (Per Nama Pegawai sesuai keterangan: WFO, WFH atau Tidak Absen)
c. Lampiran III Rincian pegawai yang tidak Absen karena Sakit dan Terindikasi Covid-19 (jika data tersedia)
4. Dokumen lampiran I-III sebagaimana pada nomor 3 tersebut dikirim oleh Satker kepada Itjen melalui formulir daring http://tiny.cc/pascalebaran20 dengan mengisi seluruh pertanyaan yang diminta.