Wabah Corona

The New Normal Butuh Investasi Tinggi, Pemda Masih Perlu Status Tanggap Darurat

Ia menganggap, budaya baru The New Normal ini tidak mematok usia seperti yang diterangkan pemerintah jika warga usia 45 tahun ke bawah wajib beraktivi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Ahli Epidemiologi UGM dr Riris Andono Ahmad 

"Budaya baru ini nantinya bukan itu. Melainkan seberapa besar kita menekan laju transmisi penyebaran virus. Contohnya di klaster Indogrosir kemarin. Sudah harus dirubah pola proses bisnisnya," katanya, Selasa (19/5/2020)

Indikator tersebut juga wajib dijalankan dengan peningkatan capaian test perharinya oleh balai kesehatan.

Misalnya dalam sehari hasil test diagnosis maupun surveyor saat ini hanya 300, ketika di masa The New Normal harus ditingkatkan kapasitasnya.

"Supaya untuk memonitor dan mengawal, apakah budaya ini diterima masyarakat. Jangan sampai ini malah menjadi bom waktu yang kemudian meledak karena tidak dikendalikan," imbuh dia.

Hasil Penelitian Perubahan Perilaku Manusia Setelah Tiga Bulan Bekerja dari Rumah

Menurutnya, The New Normal justru butuh investasi besar untuk menjalankan. Pola bisnis baru membuat para pelaku usaha membutuhkan modal baru.

Pekerja informal pun menurutnya harus dipaksa untuk mengikuti perubahan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Misalnya, budaya transaksi di pasar harus dirombak. Para pedagang harus tetap menjaga jarak satu sama lain, dan antrean pembeli tidak terlalu dekat.

"Untuk menuju itu justru semakin sulit. Pemeritah perlu membuat payung hukum. Kalau tidak, ini akan bertolak belakang, sementara kekuatan tim medis kita dalam mendiagnosis masih harus berpacu," urainya.

Saat disinggung masih perlukah status tanggap darurat, yang menurut ketentuan akan berakhir pada 29 Mei nanti, ia menganggap status tersebut tidak perlu dibicarakan.

Karena menurutnya, peran tanggap darurat tidak cukup memuaskan. Yang lebih penting lagi, pemerintah mendapat pekerjaan rumah untuk mengajak masyarakat berperilaku baru.

"Dan pekerja informal ini yang sulit nantinya. Bagaimana mengajak mereka untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan, namun tetap bekerja," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Huda Tri Yudiana justru meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk tetap memperpanjang status tanggap darurat yang akan berakhir sekitar 10 hari kedepan.

Dasar perlunya dilakukan perpanjangan status tanggap darurat tersebut lantaran belum adanya tren penurunan kasus di DIY.

Restoran di Amsterdam Pakai Jurus Ini Agar Usaha Tetap Buka Meski Dilanda Wabah Virus Corona

Huda justru menganggap jika perpanjangan status tanggap darurat menjadi keputusan yang moderat, lantaran pemerintah pusat seringkali inkonsisten dalam mengambil kebijakan.

"Dalam hal ini ada dua pilihan mau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau memperpanjang status tanggap darurat," tegas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved