UPDATE Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Berikut Rincian yang Bisa Ambil Uangnya Hari Ini

UPDATE Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Berikut Rincian yang Bisa Ambil Uangnya Hari Ini

Editor: Hari Susmayanti
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 49/PM.05/2020, disebutkan bahwa pensiunan akan mendapatkan THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret.

"Tunjangan Hari Raya bsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret," demikian bunyi pasal tersebut.

Penghasilan yang diberikan bagi penerima pensiun sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan, serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan.

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembayaran THR 2020, PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Penjelasan Kementerian Keuangan

THR Bagi PNS dan TNI/Polri Cair Besok, Tahun Ini Tanpa Tukin, Berikut Rinciannya

Besaran penghasilan tidak termasuk:

a. jenis tunjangan kinerja

b. insentif kinerja

c. insentif kerja

d. tunjangan bahaya

e. tunjangan resiko

f. tunjangan pengamanan

g. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan

h. tambahan penghasilan bagi guru PNS

1. insentif khusus

J. tunjangan selisih penghasilan

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved