Pembayaran THR 2020, PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Penjelasan Kementerian Keuangan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri cair PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggo
TRIBUNJOGJA.COM JAKARTA -- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri cair pada, Jumat (15/5/2020). Pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri.
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI/Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.
Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Sementara, bagi pensiunan, akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu yaitu, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembayaran THR dilaksanakan secara bersamaan, baik bagi PNS, TNI, dan Polri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, bagi PNS, TNI, dan Polri akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
"Jadi kalau PNS, TNI, dan Polri maka begitu SP2D itu diterbitkan, itu langsung ditransfer ke rekening," kata Puspa kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Sementara, bagi para pensiunan dilewatkan melalui PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), atau kantor pos.
Pensiunan yang mempunyai rekening akan ditransfer pada hari yang sama. Namun, yang mengambil THR melalui kantor pos mungkin membutuhkan waktu tambahan.
"Kalau melalui PT Taspen atau PT Asabri nanti ditransfer juga dihari yang sama ke rekening penerima. Tapi kalau kantor pos, kan akan dibayarkan tunai. Kalau tunai tergantung kondisinya, kalau di remote area butuh waktu untuk mengantarkan itu," ujar Puspa.