UPDATE Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Berikut Rincian yang Bisa Ambil Uangnya Hari Ini

UPDATE Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Berikut Rincian yang Bisa Ambil Uangnya Hari Ini

Editor: Hari Susmayanti
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi PNS golongan I-III, Polri, TNI dan pensiunan PNS karena hari ini, Jumat (15/5/2020) pemerintah pusat mencairkan THR.

Pencairan THR akan dilaksanakan lewat rekening masing-masing.

Sementara bagi pensiunan yang tidak memiliki rekening, dapat mengambil THRnya melalui Kantor Pos mulai 17 Mei 2020 mendatang.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengungkapkan, pembayaran THR bagi pensiunan dilaksanakan berbarengan dengan pembayaran THR bagi para PNS, TNI dan Polri mulai hari ini, 15 Mei 2020.

"Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Puspa menjelaskan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Karena itu pensiunan yang memiliki rekening bisa langsung mendapatkan THR itu di rekeningnya hari ini. 

Hanya saja, untuk pensiunan yang biasa mengambil di kantor pos, uang akan ditransfer ke kantor pos hari ini. 

Proses ini membutuhkan waktu dua hari hingga sampai ke Kantor Pos, dan kemudian siap digunakan untuk membayar secara tunai.

Menurut Puspa, saat dipastikan, THR pensiunan dapat diambil pada 17 Mei 2020.

"Iya (THR Pensiunan dapat diambil 17 Mei 2020)," ujar dia.

Keputusan memberikan THR bagi pensiunan ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 April 2020. 

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani, 20 April 2020.

Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran THR Pensiunan

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved